TERASJABAR.ID – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Raperda ini ditujukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari potensi perilaku menyimpang.
Anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri, menjelaskan bahwa pembahasan saat ini memasuki tahap lanjutan setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Dari hasil konsultasi tersebut, Pansus diminta untuk meninjau kembali pasal-pasal yang berkaitan dengan muatan lokal.
“Kami diminta untuk lebih memperhatikan aspek kearifan lokal Kota Bandung. Semangat utama Raperda ini adalah pencegahan. Karena itu, substansi aturan harus benar-benar mencerminkan kondisi sosial dan budaya masyarakat Bandung serta dirumuskan dalam bahasa hukum yang tepat dan tetap menjunjung toleransi,” ujar Susi.
Menurutnya, pendalaman terhadap muatan lokal penting agar Perda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga relevan dan dapat diterima masyarakat. Dengan begitu, implementasinya di lapangan diharapkan lebih efektif.
Terkait sanksi, Susi menegaskan bahwa Raperda ini tidak akan memuat ketentuan sanksi baru. Pasalnya, sanksi terhadap pelanggaran serupa sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kalau sanksi sudah diatur dalam regulasi di atasnya, kami tidak perlu lagi mencantumkannya di Perda. Hal itu untuk menghindari tumpang tindih atau overregulasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan utama pembentukan Perda ini adalah memberikan payung hukum yang lebih spesifik bagi Kota Bandung dalam upaya pencegahan. Terlebih, sejumlah kasus yang mencuat belakangan ini, termasuk yang sempat viral dan melibatkan pelajar, menjadi pengingat bahwa Kota Bandung tidak terlepas dari persoalan tersebut.
“Kami berharap dengan adanya Perda ini, kasus-kasus serupa bisa diminimalisir, bahkan dicegah sejak dini. Fokus kami adalah melindungi anak-anak dan generasi muda Kota Bandung agar tidak menjadi korban maupun pelaku perilaku yang tidak diinginkan,” tegas Susi.
Pansus 14 menargetkan pembahasan Raperda ini dapat segera rampung setelah proses pendalaman materi dan penyelarasan pasal selesai dilakukan.









