TERASJABAR.ID – Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda empat (R-4) hasil pencurian, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H. menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil pikap.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Babakan Loa, Desa/Kec. Karangpawitan, Kab. Garut. Satu unit mobil Suzuki ST 150 Futura pikap warna putih tahun 2005 dengan Nopol Z-8104-GN dilaporkan hilang dari halaman rumah korban.
Pelaku diduga masuk melalui gerbang yang tidak digembok, kemudian mencongkel pintu mobil dan merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Selain kendaraan, sejumlah dokumen penting turut hilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, Tim Sancang yang dipimpin Kanit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut Ipda Alif Dhuhriadi Kurniawan, S.Tr.K., berkoordinasi dengan Resmob Dit Reskrimum Polda Jabar dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (30) di Jalan Masjid At-Taqwa, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian turut mengamankan seorang pria lainnya berinisial A (29), warga Cianjur, yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kendaraan Suzuki Futura tahun 2005 warna putih yang merupakan hasil tindak pidana,” jelasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.*
















