terasjabar.id
Minggu, 1 Maret 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Bandung Raya

RTH Komplek Bumi Panyawangan Dialihfungsikan, Pengembang Disomasi dan Dipolisikan

Yayan Sofyan by Yayan Sofyan
1 Mar 2026 21:12
in Bandung Raya
Reading Time: 2 mins read
A A
0
RTH Komplek Bumi Panyawangan Dialihfungsikan, Pengembang Disomasi dan Dipolisikan

Pengembang PT Dwi Putra Sabaraya Kencana (PT DPSK) komplek perumahan ini di somasi dan dilaporkan ke polisi oleh warga yang protes dan kesal RTH dijadikan lahan komersial.

TERASJABAR.ID – Ruang terbuka hijau (RTH) di cluster pinus Kompleks Bumi Panyawangan, Desa Cimekar, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung dijadikan lahan komersial. Akibatnya, pengembang diaomasi dan dilaporkan ke Polda Jabar. Warga protes dan kesal karena pengembang PT Dwi Putra Sabaraya Kencana (DPSK) karena mengubah RTH jadi lahan yang diperjualbelikan.

Langkah warga penghuni kompleks tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, M. Adhi Yudha Prawira dari Kantor Hukum MAYP & Associates. “Ya, warga melayangkan somasi karena perubahan fungsi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan warga yang telah lebih dulu membeli rumah berdasarkan site plan awal,” kata Adhi Yudha, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, somasi dan laporan ke Polda karena setelah dilaporkan ke desa dan ke kecamatan, tak kunjung mendapat respons. “Warga akhirnya mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung untuk melakukan audensi. Petugas DPUTR pun telah ke lapangan pada Sabtu (28/2/2028) kamarin,” ujar Adhy Yuda.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan warga, lanjutnya, lahan di Jalan Pinus VI RT 05/RW 23 awalnya ditetapkan sebagai fasilitas umum berupa RTH dalam Peta Lampiran IMB Nomor 648.11/89/237/DPTW tertanggal 13 November 2003. Status tersebut menjadi dasar mayoritas warga membeli unit rumah, dengan janji keberadaan ruang terbuka hijau di depan hunian mereka.

“Namun pada 2005, pengembang mengklaim telah mengantongi pengesahan perubahan site plan Nomor 653/SP/69/XII/DPTW tertanggal 7 Desember 2005 yang mengubah fungsi lahan dari RTH menjadi fasilitas komersial. Lahan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak ketiga dan kini berdiri satu unit rumah tinggal permanen,” ungkapnya.

Adhy Yuda menambahkan, warga membeli pada 2004 karena dijanjikan ada RTH. Tapi beberapa tahun kemudian berdiri bangunan. Warga tidak pernah dilibatkan dalam perubahan site plan. Warga sebelumnya telah melayangkan somasi tertanggal 28 Juli 2025 agar fungsi lahan dikembalikan sesuai peruntukan awal. Namun pengembang menolak dengan alasan perubahan site plan telah disahkan DPUTR.

Menurutnya, rumah yang sekarang berdiri di lahan fasum dari tahun 2012 tidak memiliki IMB. IMB baru keluar sekitar bulan Oktober 2025 setelah dilayangkan somasi kepada pengembang. Ini menandakan telah terjadi kejanggalan dalam proses perizinan yang begitu lama.

RELATED POSTS

No Content Available
ADVERTISEMENT

Saat audiensi, perwakilan DPUTR menjelaskan bahwa pengesahan site plan terakhir telah melalui mekanisme yang berlaku dan menjadi dasar proses perizinan berikutnya. Sistem perizinan bangunan gedung (PBG) saat ini, menurut mereka, sudah berbasis daring dan tervalidasi sesuai data teknis yang diajukan.
Terungkap juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan bangunan atas nama Siti Rofiqoh Fitriyani telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit 10 September 2025 dengan fungsi hunian.

Meski demikian, verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi faktual.

Terkait keberadaan perumahan Bumi Panyawangan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung mengatakan, pada 2023 perumahan Bumi Panyawangan telah melakukan serah terima prasarana, sarana dan utilitas uju (PSU) kepada Pemda.

Pada site plan terakhir, lokasi yang dipersoalkan memang tercatat sebagai kavling fasilitas komersial.
Instansi terkait pun akhirnya menyepakati melakukan verifikasi lapangan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketentuan PBG.

Sementara itu, dalam resume kronologis dan analisis yuridis yang disusun kuasa hukum warga, tindakan pengembang dinilai berpotensi melanggar Pasal 162 juncto Pasal 144 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait larangan mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Selain itu, juga dikaitkan dengan Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengenai ketidaktaatan terhadap rencana tata ruang. Warga melalui kuasa hukum tersebut telah membuat Laporan Pengaduan (LP) kepada Polda Jabar melalui
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atas dugaan Pelanggaran Tata Ruang. “Laporan warga ini sudah dalam proses penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jabar,” ujar Adhi Yudha.

Saat ini warga mendorong pembentukan Kelompok Pengelola Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (KPPSU) untuk menjaga keberadaan fasos dan fasum di lingkungan Kompleks Bumi Panyawangan, termasuk mengawal proses verifikasi yang akan dilakukan dinas terkait.*

Tags: DialihfungsikanKomplek Bumi Panyawangan
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available
Next Post
Tips Nabung untuk Pelajar, Yuk Belajar Hidup Hemat!

Tips Nabung untuk Pelajar, Yuk Belajar Hidup Hemat!

Kang DS Ajak 100 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

Kang DS Ajak 100 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besar-Besaran! Mie Gacoan Jawa Barat Adakan Loker untuk Tamatan SMA dan SMK

Besar-Besaran! Mie Gacoan Jawa Barat Adakan Loker untuk Tamatan SMA dan SMK

21 Feb 2026 15:54
BURUAN DAFTAR! PT Nabati Rancaekek Bandung Adakan Loker Buat Lulusan SMA SMK

BURUAN DAFTAR! PT Nabati Rancaekek Bandung Adakan Loker Buat Lulusan SMA SMK

25 Feb 2026 15:40
FRESH GRADUATE MERAPAT! Indomaret Bandung Buka Loker Gede-Gedean Buat Lulusan SMA SMK

FRESH GRADUATE MERAPAT! Indomaret Bandung Buka Loker Gede-Gedean Buat Lulusan SMA SMK

18 Feb 2026 16:00
BARU! Alfamart Bandung dan Sekitarnya Gelar Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

BARU! Alfamart Bandung dan Sekitarnya Gelar Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

22 Feb 2026 16:27
Kang DS Ajak 100 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

Kang DS Ajak 100 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

0
RTH Komplek Bumi Panyawangan Dialihfungsikan, Pengembang Disomasi dan Dipolisikan

RTH Komplek Bumi Panyawangan Dialihfungsikan, Pengembang Disomasi dan Dipolisikan

0
Piala Dunia 2026 Hadirkan Regulasi Anti Buang Waktu

Piala Dunia 2026 Hadirkan Regulasi Anti Buang Waktu

0
Seberangi Sungai Cikandang, Bocah 9 Tahun Hanyut Terbawa Arus Sungai

Seberangi Sungai Cikandang, Bocah 9 Tahun Hanyut Terbawa Arus Sungai

0
Kang DS Ajak 100 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

Kang DS Ajak 100 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

1 Mar 2026 22:08
Tips Nabung untuk Pelajar, Yuk Belajar Hidup Hemat!

Tips Nabung untuk Pelajar, Yuk Belajar Hidup Hemat!

1 Mar 2026 22:00
RTH Komplek Bumi Panyawangan Dialihfungsikan, Pengembang Disomasi dan Dipolisikan

RTH Komplek Bumi Panyawangan Dialihfungsikan, Pengembang Disomasi dan Dipolisikan

1 Mar 2026 21:12
Ungkap Manfaat Tidur Siang untuk Kesehatan, Apa Saja

Ungkap Manfaat Tidur Siang untuk Kesehatan, Apa Saja?

1 Mar 2026 20:30
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.