terasjabar.id
Sabtu, 30 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 30 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., MT: “Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Masuk Tahap Konsultasi dan Evaluasi”

Tiah SM by Tiah SM
25 Feb 2026 08:25
in Berita Utama, Wakil Rakyat
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., MT: “Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial  Masuk Tahap Konsultasi dan Evaluasi”

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., MT

TERASJABAR.ID – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung segera merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Saat ini, proses regulasi ini memasuki tahap konsultasi ke kementerian terkait serta evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., MT., mengatakan, secara substansi pembahasan telah selesai, tinggal menunggu tahapan harmonisasi dan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Alhamdulillah secara pembahasan sudah selesai. Tinggal proses konsultasi ke kementerian dan selanjutnya evaluasi di Kemenkumham,” ujarnya.

Menurut Susanto Raperda ini memiliki ruang lingkup yang komprehensif, mencakup tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), perizinan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi hingga pembiayaan.

“Regulasi ini disusun sebagai turunan dari sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru agar implementasi di daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan nasional,” ungkapnya.

Susanto, mengatakan, aspek Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Raperda ini mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa ketentuan yang diturunkan ke dalam Perda antara lain menyangkut mekanisme perizinan serta sanksi administratif.

ADVERTISEMENT

Selain itu,, diatur pula kewajiban pelaporan bagi penyelenggara PUB, termasuk kewajiban melampirkan dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan dana di atas Rp 500 juta, serta dokumentasi pelaksanaan dan penyaluran dana.

“Pelaporan menjadi bagian penting agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjamin,” ujarnya.

Politisi PKS ini menjelaskan, untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan dalam Raperda ini merupakan turunan dari Permensos Nomor 5 Tahun 2024. Fokus utamanya adalah penguatan pola monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial di daerah terhadap operasional dan tata kelola LKS.

“Dengan regulasi ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di wilayahnya,” ujarnya.

Sementara itu, pengaturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB) mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024.

“Ketentuan ini mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan undian agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.

Menurut, Susanto secara keseluruhan, Raperda ini untuk memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam memonitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan perhimpunan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

RELATED POSTS

Perda Kesejahteraan Sosial.Siap Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Masyarakat

“Perda Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan dan Standarisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial “

Pansus 13 DPRD Kota Bandung Kebut Raperda Ketertiban Umum

Tantangan Tahun 2026 untuk Kesejahteraan Sosial

Adanya regulasi ini, agar pemerintah daerah memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Tags: (Pansus) 12 DPRD Kota BandungKesejahteraan sosialRancangan
ShareTweetSend

Related Posts

Perda Kesejahteraan Sosial.Siap Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Masyarakat
Berita Utama

Perda Kesejahteraan Sosial.Siap Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Masyarakat

28 Mar 2026 08:38
“Perda Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan dan Standarisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial “
Berita Utama

“Perda Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan dan Standarisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial “

24 Mar 2026 09:18
Pansus 13 DPRD Kota Bandung Kebut Raperda Ketertiban Umum
Berita Utama

Pansus 13 DPRD Kota Bandung Kebut Raperda Ketertiban Umum

4 Mar 2026 08:00
Tantangan Tahun 2026 untuk Kesejahteraan Sosial
Berita Utama

Tantangan Tahun 2026 untuk Kesejahteraan Sosial

10 Jan 2026 05:01
Next Post
1Th BandungUtama: Administrasi dan Pemakaman Gratis Tanpa Pungli, Hingga Tiga Hari Selesai

1Th BandungUtama: Administrasi dan Pemakaman Gratis Tanpa Pungli, Hingga Tiga Hari Selesai

Kang DS: IPM Kabupaten Bandung 2025 Naik Jadi 75,58 Poin

Kang DS: IPM Kabupaten Bandung 2025 Naik Jadi 75,58 Poin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

21 Mei 2026 16:13
Ada 2 Posisi! Dunia Buah Bandung Buka Loker Crew dan Kasir, Tertarik?

Ada 2 Posisi! Dunia Buah Bandung Buka Loker Crew dan Kasir, Tertarik?

27 Mei 2026 16:49
Terbaru! PT Saku Mas Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

Terbaru! PT Saku Mas Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

28 Mei 2026 17:11
PT Ceres Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK, Ini Link Daftarnya

PT Ceres Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK, Ini Link Daftarnya

29 Mei 2026 16:59
Tes Genomik Baru Berpotensi Selamatkan Jutaan Pasien Kanker Payudara dari Kemoterapi

Tes Genomik Baru Berpotensi Selamatkan Jutaan Pasien Kanker Payudara dari Kemoterapi

0
Iran Tegaskan Belum Ada MoU dengan Amerika Serikat

Iran Tegaskan Belum Ada MoU dengan Amerika Serikat

0
Donald Trump Instruksikan Militer AS Tetap Siap Serang Iran

Donald Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tercapai

0
Tottenham Hotspur dan Newcastle United Berebut Niccolò Pisilli

Tottenham Hotspur dan Newcastle United Berebut Niccolò Pisilli

0
Tes Genomik Baru Berpotensi Selamatkan Jutaan Pasien Kanker Payudara dari Kemoterapi

Tes Genomik Baru Berpotensi Selamatkan Jutaan Pasien Kanker Payudara dari Kemoterapi

30 Mei 2026 03:33
Iran Tegaskan Belum Ada MoU dengan Amerika Serikat

Iran Tegaskan Belum Ada MoU dengan Amerika Serikat

30 Mei 2026 03:13
Donald Trump Instruksikan Militer AS Tetap Siap Serang Iran

Donald Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tercapai

30 Mei 2026 03:00
Tottenham Hotspur dan Newcastle United Berebut Niccolò Pisilli

Tottenham Hotspur dan Newcastle United Berebut Niccolò Pisilli

30 Mei 2026 02:44

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.