TERASJABAR.ID – Satres Narkoba Polres Garut bekuk pelaku berinisial E (31) warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kab. Garut, usai mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Perum Kota Intan, Kelurahan Jayawaras, serta di Kampung Panawuan, Kel. Sukajaya, Kec. Tarogong Kidul.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 5,55 gram dan berat netto 4,87 gram.
“Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, lakban, gunting dan dua unit telepon genggam dan juga mengamankan perlengkapan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H, Selasa (24/2/2026).
Tersangka E mengaku sudah sekitar 10 kali menerima sabu dari seseorang berinisial B (DPO) dan berperan sebagai kurir atau perantara dalam pengambilan, penimbangan, pengemasan, hingga penyimpanan sabu untuk kemudian diedarkan kembali.
“Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu serta sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri,” ungkap Usep.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*















