TERASJABAR.ID – Satreskrim Polres Sumedang akhirnya berhasil menciduk pelaku pembunuhan terhadap Juanda (23), pedagang handphone (HP) yang biasa bertransaksi via COD (cash on delivery).
Pembunuhan terjadi di Dusun Bojong Gawul, Desa Girimukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Minggu (22/2/2026) kemarin.
Tim Resmob menciduk pelaku pencurian dan kekerasan (curas) bernama Adit Aryasyaputra (25), di wilayah Sumedang Kota. Petugas melumpuhkan Adit dengan timah panas bagian kaki kirinya karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, korban Juanda adalah warga Desa Baginda, Sumedang Selatan, yang mengalami beberapa luka tusuk di bagian leher kiri, dada, pundak dan pinggang kiri.
“Selain luka akibat senjata tajam, korban pun luka tembak air softgun di kepala, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Selain itu, korban juga mengalami luka robek sayatan benda tajam di kedua telapak,” kata Sandityo kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, pelaku dan korban pembunuhan ternyata saling mengenal. “Modusnya, pelaku mengajak korban bertemu dengan dalih transaksi pembelian telepon seluler secara cash on delivery (COD) di daerah Girimukti. Setibanya di lokasi, tersangka mengambil pisau yang sebelumnya disimpan di dalam jok kendaraan,” ungkap Sandityo.
“Di lokasi kejadian, pelaku keluar dari kendaraan menuju ke rumah bibinya dan membawa pisau yang tersimpan dalam jok mobil. Di dalam mobil, pelaku menodongkan airsoft gun dan melepaskan empat tembakan ke arah kepala korban,” tutur Sandityo.
Setelah itu, pelaku menusuk korban di bagian dada dan bahu. Saat korban berusaha melawan dan keluar dari kendaraan, pelaku membawa kabur mobil beserta sejumlah barang milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku adalah dendam pribadi. Pelaku tersinggung oleh ucapan korban yang menyebut anak yang dikandung istri pelaku bukan darah dagingnya. Selain itu, sambung Sandityo, terdapat dugaan motif ekonomi, karena pelaku membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang diduga akan dijualnya.
“Dengan terungkapnya kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 unit handphone iPhone, 1 pucuk airsoft gun jenis Glock beserta 197 butir peluru, sebilah pisau bergagang besi warna perak 1 unit mobil dan 1 sepeda motor,” jelas Kapolres.*














