TERASJABAR.ID – Polda dan Pemprov Jabar akan menjemput 13 wanita korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau trafficking di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban berasal dari Kab. Bandung, Indramayu, Bandung Barat, Purwakarta dan Cianjur.
Para korban adalah IN (18), GAT (20), YAP (23), PN (20), BSN (21), SS (31), CN (25), JTP (18), DO (19), R (22), TRA (21), SK (29), dan N (20). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan ketika dikonformasi membenarkan Polda Jabar siap melakukan penjemputan.
“Ya, Polda Jabar siap melakukan penjemputan dari NTT bersama Pemprov Jabar. Pejemputan yang sebelumnya direncanakan Jumat (20/2/2026) masih menunggu info dan koordinasi dengan Pemda,” kata Hendra, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Polres Sikka dan Polda NTT terkait penanganan kasus ini. Fokus utamanya adalah memastikan kondisi para korban dalam keadaan aman dan memberikan pendampingan yang dibutuhkan saat proses pemulangan.
Terungkapnya kasus ini, kata Hendra, bermula dari respon cepat Polres Sikka mendapati unggahan video di media sosial ketika ada karyawan tempat karaoke mengalami ancaman fisik dan serangan verbal. Tim kepolisian kemudian langsung melakukan razia di lokasi tersebut. Hasilnya, ditemukan 13 warga Jabar bekerja di sana.
“Mayoritas sudah berusia dewasa di atas 17 tahun. Tim di lapangan masih mendalami adanya indikasi pekerja di bawah umur,” ujar Hendra.
Berdasarkan pendalaman awal, ditemukan pola yang merugikan para pekerja. Mereka ada yang iming-iming gaji tinggi sekitar Rp8-10 juta per bulan. “Mereka pun gunakan sistem utang atau ikatan, di mana biaya transportasi dan akomodasi dari awal sudah diperhitungkan sebagai beban pekerja oleh pemilik pub,” ujar Hendra.
Akhirnya Polda Jabar dan Pemprpv tengah menyusun strategi pemulangan yang matang dan memastikan agar pemulangan ini berjalan lancar tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di Sikka.*
















