TERASJABAR.ID – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
Adang menjelaskan, pergantian nama calon dilakukan karena kandidat sebelumnya mendapat penugasan lain di lingkungan pemerintahan.
“Yang jelas ada penugasan di pemerintahan. Setelah itu tentu DPR melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Adang, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dengan kondisi tersebut, DPR RI mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib internal lembaga.
Ia menerangkan, tahapan seleksi dimulai dari uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.
Setelah itu, hasilnya dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan resmi.
Seluruh rangkaian tersebut, kata Adang, dilaksanakan secara sah sebagai bagian dari kewenangan konstitusional DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi.
Lebih lanjut, MKD DPR RI menyampaikan bahwa tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap Adies Kadir.
Kesimpulan itu diambil setelah MKD menelaah perkara tanpa aduan yang mencuat akibat adanya pihak-pihak yang mempertanyakan legitimasi proses pemilihan calon hakim konstitusi tersebut.-***












