TERASJABAR.ID – Anggota Baleg DPR RI, Saleh Pertaonan Daulay, menilai posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini masih lemah dalam regulasi yang berlaku.
“Badan penyelenggara (Pengelola Keuangan Haji) ini sepertinya malah powerless dengan konteks undang-undang yang ada sekarang,” ujar Saleh, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Jumat, 13 Februari 2026.
Pernyataan itu disampaikan Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Perubahan UU No 34 Tahun 2014 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Saleh menekankan pentingnya penguatan BPKH agar lembaga ini mampu menjalankan tugasnya secara maksimal, termasuk pengelolaan dan penempatan dana haji yang memberi manfaat langsung bagi jemaah.
Ia menyoroti perlunya ruang bagi BPKH untuk melakukan investasi yang lebih menguntungkan, namun tetap dengan prinsip kehati-hatian, karena dana haji merupakan dana umat yang harus dijaga akuntabilitasnya.
Politisi Fraksi PAN ini menegaskan bahwa pembenahan BPKH perlu dilakukan dengan meninjau seluruh pasal UU terkait kewenangan dan tanggung jawab lembaga, serta memperkuat struktur organisasi agar posisi BPKH lebih kokoh.
Selain itu, nomenklatur dan posisi kelembagaan BPKH harus diperkuat agar memiliki wibawa dan setara dalam komunikasi antar-lembaga, sehingga pengelolaan keuangan haji dapat berjalan profesional, aman, dan berpihak pada kepentingan jemaah.-***










