TERASJABAR.ID – Satreskrim Polsek Kadungora Polres Garut berhasil membekuk dua pelaku diduga kuat terlibat dalam tindak pidana edarkan obat terlarang di bidang kesehatan.
Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya telah membekuk dua pelaku yang mengedarkan obat terlarang di Kp. Sukamakmur, Desa Karang Mulya, Kec. Kadungora, Kab. Garut, “ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Menurut dia, dua tersangka yang berhasil dibekuk adalah MR alias K (51), warga asal Kadungora, dan SP (23), warga Kec. Leles. “Dari tangan para tersangka, polisi menyita ribuan butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar ada sebanyak 446 butir obat jenis Tramadol, 625 butir obat jenis Double Y, 268 butir obat jenis Hexymer dan uang tunai sebesar Rp. 416.500, yang diduga hasil penjualan, satu buah kotak kayu dan gunting sebagai alat bantu operasional,” jelasnya.

Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di TKP, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan tersebut di bawah penguasaan tersangka MR. “Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MR mengaku mendapatkan suplai obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J,” kata Kapolsek.
“Dalam menjalankan aksinya, MR dibantu oleh SP yang berperan sebagai perantara dalam menjual dan mengedarkan obat-obat tersebut kepada konsumen,” ungkapnya.
Motif para pelaku diketahui faktor ekonomi, karena keduanya mengharapkan upah atau imbalan uang dari hasil penjualan obat keras yang kerap disalahgunakan tersebut. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan di kantor Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.*
















