Catatan: Tatang Suherman
ADA dua kubu di KADIN Jabar yang tengah berseteru. Kedua kubu sama sama merasa memiliki kekuatan, legalitas dan pengikut loyal.
Kubu pertama merasa memiliki legalitas baik secara politik maupun organisasi, sedangkan kubu kedua tak berbeda karena meyakini bahwa proses pemilihan ketua umum dilakukan melalui tahapan yang sempurna sesuai dengan Undang Undang, AD dan ART serta turunanya.
Itu sebabnya kubu kedua melakukan gugatan ke pengadilan lantaran melihat dan meyakini kubu pertama melanggar aturan organisasi.
Kubu kubuan ini sudah memasuki tahun ketiga. KADIN Indonesia yang diharapkan menjadi wasit yang baik malah membuat semakin kisruh karena terbukti berpihak.
KADIN Jabar sebagai wadah para pengusaha di Jabar ini belum berfungsi secara baik sesuai dengan yang diharapkan. Apalagi sebagai minta pemerintah masih jauh panggang dari pada api karena masalah internal saja belum terselesaikan dengan baik.

















