TERASJABAR.ID – Polsek Caringin berhasil membekuk pelaku yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin, di Desa Purbayani, Kec. Caringin, Kab. Garut, Kamis (29/1/2026).
Kapolsek Caringin Ipda Indra Koncara membenarkan anggotanya telah membekuk pelaku, setelah ada laporan dari warga masyarakat tentang adanya peredaran obat keras di wilayahnya melalui COD.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Caringin bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang menjadi tempat peredaran obat keras. “Petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial H.M. (31) warga Kab. Bireun Aceh di sebuah warung yang beralamat di Jalan Raya Lintas Selatan Rancabuaya, Desa Purbayani,” ujarnya.
Pada saat pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan apapun. Namun pada saat digeledah, petugas menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis di sebuah tas.
“Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain obat keras jenis Tramadol sebanyak 3.908 butir, Hexymer 4.000 butir, Trihexyphenidyl 1.256 butir, serta obat keras jenis DMP yang terdiri dari tiga paket besar berisi 3.000 butir dan 38 flip kecil berisi 152 butir,” tuturnya.
“Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Garut. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Caringin guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Polsek Caringin juga telah melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Garut untuk penanganan lanjutan kasus tersebut,” jelas Kapolsek.*











