TERASJABAR.ID – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa penanganan konflik agraria di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) seharusnya mengutamakan pemenuhan hak masyarakat, bukan menjadikan jalur hukum sebagai langkah utama.
Pernyataan tersebut disampaikan usai BAM DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi warga, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Senin (26/1/2026).
Pertemuan itu dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah, unsur Forkopimda, serta perwakilan sejumlah perusahaan perkebunan yang terlibat konflik.
Ahmad Heryawan menjelaskan, kehadiran BAM bertujuan mendengar sekaligus mengklarifikasi pengaduan masyarakat, khususnya terkait konflik agraria yang melibatkan PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST).
“Kami tidak mendorong penyelesaian ke ranah hukum sebagai pilihan utama. Jalan terbaik adalah bagaimana hak-hak masyarakat yang belum diselesaikan itu dikembalikan dan dipenuhi,” tegas Politisi Fraksi PKS, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menilai konflik muncul akibat kewajiban perusahaan yang tidak dijalankan sesuai kesepakatan awal, terutama terkait pemenuhan kebun plasma.
Menurutnya, kewajiban plasma sebesar 25 persen untuk masyarakat dan 3 persen untuk desa harus direalisasikan secara jelas, baik dari sisi lokasi, penerima, maupun pola pengelolaannya.
Ia juga mengkritik nilai kompensasi plasma yang dinilai tidak rasional dan memicu keresahan warga.
Ahmad Heryawan menegaskan, jika musyawarah tidak membuahkan hasil dan hak masyarakat tetap diabaikan, pemerintah daerah memiliki kewenangan mencabut izin usaha perkebunan sebagai langkah terakhir.
Ia juga mendorong penyelesaian adil melalui dialog lanjutan agar konflik agraria tidak terus berlarut.-***














