TERASJABAR.ID – Komisi II DPRD Kuningan segera memanggil manajemen Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kuningan, terkait biaya operasional (BOP) yang mencapai Rp 60 miliar per tahun, namun kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) hanya Rp 2,5 miliar.
Langkah pemanggilan ini untuk klarifikasi dan sebagai tindak lanjut pernyataan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, sekaligus respons atas dinamika di lapangan pascasidak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) ke kawasan Lereng Gunung Ciremai.
Ketua Komisi II DPRD Kuningan H Jajang Jana, S.H.I., menegaskan, DPRD tidak ingin melihat persoalan PAM secara parsial, melainkan ingin membongkar persoalan berbasis data dan fakta lapangan.
“Langkah pertama tentu kami kumpulkan informasi dan data. Setelah itu kami akan memanggil PAM dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) khusus, membahas seluruh persoalan yang ada, mulai dari pengelolaan mata air, BOP, kontrak-kontrak, sampai aspek pelayanan,” ujar Jajang kepada awak media di Gedung DPRD Kuningan, Sabtu (24/1/2026).
Jajang menyebut, angka BOP sekitar Rp 60 miliar per tahun menjadi perhatian serius DPRD, terutama jika dibandingkan dengan PAD yang relatif kecil. “Ini yang sedang kami dalami. BOP per tahun kisarannya Rp 60 miliar, sementara PAD hanya sekitar Rp 2,5 miliar. Kita tidak bisa berhenti di angka global, tapi harus dibedah satu per satu komponennya,” tegasnya.
Komisi II, kata Jajang, akan membandingkan BOP PAM dalam tiga tahun terakhir, yakni 2023, 2024, dan 2025, untuk melihat tren kenaikan, efisiensi anggaran, serta relevansinya dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kita ingin tahu, biaya sebesar itu dipakai untuk apa saja. Apakah dominan di biaya pegawai, listrik, perawatan jaringan, pembelian air baku, atau pos-pos lain. Semua harus jelas,” ujarnya.
Menurut Jajang, kecilnya kontribusi PAD di tengah besarnya BOP menjadi alarm bagi fungsi pengawasan DPRD. “PAM ini lembaga pelayanan publik. Jadi wajar kalau DPRD mempertanyakan rasionalitas biaya. Biaya besar harus sebanding dengan pelayanan dan kinerja,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD tidak dalam posisi menghakimi, melainkan memberikan saran dan rekomendasi yang realistis, agar perbaikan tata kelola PAM berjalan berkelanjutan. “Kami berharap PAM tidak alergi dengan kritik dan saran. Tujuan kita sama, pelayanan masyarakat harus optimal,” , tandasnya.*











