TERASJABAR.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri halal nasional melalui percepatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM).
Melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, Kemenperin memfasilitasi sertifikasi halal bagi 232 pelaku IKM di Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2025.
Hal itu sebagai upaya meningkatkan daya saing pelaku usaha setempat sekaligus memberikan kepastian kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, sertifikasi halal merupakan instrumen strategis dalam penguatan industri nasional.
“Pemerintah berkomitmen mempercepat sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan daya saing industri nasional. Sertifikat halal tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, dan memperkuat kepercayaan konsumen, baik di pasar domestik maupun global,” ujarnya, dalam siaran pers Kemenperin.
Fasilitasi sertifikasi halal tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Banjarbaru yang telah terakreditasi sebagai LPH Utama oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan ruang lingkup makanan dan minuman pada wilayah kerja nasional dan internasional.
Program ini sejalan dengan kebijakan Kemenperin dalam memperkuat peran unit pelaksana teknis sebagai garda terdepan pelayanan industri di daerah.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan bahwa penguatan ekosistem industri halal tidak dapat dilepaskan dari penerapan standar, penguatan ekosistem dan sistem mutu yang berkelanjutan.
















