TERASJABAR.ID – Pemerintah Kota Bandung menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup agar pengelolaan sampah dilaksanakan secara patuh terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa seluruh kebijakan pengelolaan sampah di Kota Bandung akan disusun berdasarkan data resmi, kajian teknis, serta koridor hukum yang jelas.
Farhan, mencatat dan menghargai penegasan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan emisi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kota Bandung mendukung sepenuhnya prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional.
Apa yang Dimaksud dengan “Insinerator Mini”
Untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, secara umum insinerator mini merujuk pada mesin pembakaran sampah berkapasitas relatif kecil. Perangkat ini umumnya berupa unit portabel atau insinerator fasilitas tertentu, seperti rumah sakit, dengan kapasitas puluhan kilogram per jam (sekitar 10–50 kg/jam), hingga unit semi-industri kecil dengan kapasitas puluhan sampai beberapa ratus kilogram per jam (sekitar 50–200 kg/jam atau 200–500 kg/jam), tergantung pada tipe dan produsen.
Spesifikasi tersebut lazim ditemukan pada insinerator yang dipasarkan untuk fasilitas kecil atau menengah.
Pemahaman mengenai kapasitas ini penting agar masyarakat dapat membedakan antara perangkat pembakaran skala kecil yang dilarang dengan fasilitas berskala besar yang dilengkapi sistem pengendalian emisi secara ketat.
Kondisi di Bandung: Insinerator Berkapasitas Lebih Besar
Beberapa fasilitas insinerasi yang saat ini dimiliki atau tengah diupayakan di wilayah Bandung memiliki kapasitas pengolahan yang jauh lebih besar dari kategori “mini”. Terdapat fasilitas dengan kapasitas terukur lebih dari satu ton per hari, bahkan hingga beberapa ton per hari pada operasi penuh.
Namun demikian, setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran tersebut akan melalui kajian yang ketat, mencakup pemenuhan standar emisi, perizinan lingkungan, serta prinsip ramah lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan tidak akan menggunakan atau mengoperasikan perangkat yang termasuk kategori insinerator mini yang dilarang.
Mengapa Hal Ini Penting bagi Warga Bandung dan Kendala yang Dihadapi
Kota Bandung saat ini menghadapi kesenjangan antara timbulan sampah harian dengan kapasitas pengangkutan dan pengolahan, terutama akibat pembatasan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti. Kondisi ini menimbulkan potensi penumpukan sampah di sejumlah titik.
Larangan penggunaan insinerator mini dari Kementerian Lingkungan Hidup membuat opsi pembakaran skala kecil yang sempat dipertimbangkan tidak dapat dilanjutkan. Namun demikian, Pemerintah Kota Bandung menerima kebijakan tersebut sebagai bagian dari prioritas perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, solusi yang diambil harus sejalan dengan regulasi pemerintah pusat, sekaligus mendorong penguatan pengelolaan sampah di dalam kota secara aman dan efektif.
Langkah-Langkah yang Ditempuh (Sejalan dengan Arahan KLH)
Kepatuhan Penuh terhadap Regulasi
Seluruh rencana maupun perangkat pengolahan sampah yang termasuk kategori insinerator mini dihentikan dan tidak akan dioperasikan.
Pemerintah Kota Bandung akan terus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait langkah teknis yang memenuhi standar lingkungan.
Percepatan Pengolahan Sampah di Sumber
Pemerintah memperkuat pelaksanaan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle), memperluas komposting berbasis komunitas, pemanfaatan maggot, pengembangan bank sampah, serta TPST berbasis RW guna menekan volume sampah yang harus dibuang ke TPA.
Kajian Teknologi Berskala Besar dan Ramah Lingkungan
Apabila tersedia teknologi pembakaran atau thermo-processing berskala besar yang memenuhi baku mutu emisi dan perizinan, maka teknologi tersebut akan dipertimbangkan melalui kajian kesehatan lingkungan dan uji emisi yang transparan.
Perbaikan Kapasitas Pengangkutan dan Koordinasi dengan TPA Sarimukti
Pemerintah Kota Bandung terus berkoordinasi untuk mengoptimalkan kuota pengiriman serta menyiapkan solusi jangka menengah agar penumpukan sampah tidak berulang.
Data Timbulan Sampah dan Kendala Kapasitas
Berdasarkan data Pemerintah Kota Bandung, timbulan sampah harian mencapai sekitar 1.496,3 ton per hari. Sementara itu, jatah pengiriman ke TPA Sarimukti hanya sebesar 981,3 ton per hari. Artinya, terdapat lebih dari 500 ton sampah per hari yang belum dapat terangkut ke TPA. Kondisi ini diperberat oleh fakta bahwa Kota Bandung tidak memiliki TPA sendiri dan sepenuhnya bergantung pada TPA Sarimukti yang saat ini telah melampaui kapasitas. Selain itu, pengiriman sampah dibatasi maksimal 140 rit per hari, sementara potensi armada Kota Bandung mencapai 154 rit per hari. Selisih belasan rit inilah yang menjadi kendala utama.
Akibatnya, penumpukan sampah masih terjadi di beberapa TPS dan ruas jalan. Namun demikian, Pemerintah Kota Bandung telah menangani sekitar 136 titik penumpukan dan saat ini memfokuskan upaya pada penguatan pengolahan sampah di TPS-TPS agar penumpukan tidak terulang.
Seruan Partisipasi Masyarakat
Penanganan persoalan sampah tidak dapat sepenuhnya bergantung pada pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan.
Untuk itu, saya mengajak seluruh warga Kota Bandung untuk:
- Mengurangi sampah dari sumbernya, dengan membatasi penggunaan plastik sekali pakai dan kemasan yang tidak perlu, serta memilih produk ramah lingkungan.
- Memilah sampah di rumah, dengan memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari sumber.
- Sampah organik harus diolah di tingkat RW dan tidak dibuang sembarangan.
- Memanfaatkan sampah organik, melalui pengomposan atau budidaya maggot di lingkungan sekitar.
Pemerintah Kota akan memperbanyak fasilitas komposter komunitas dan pendampingan teknis di setiap RW.
Mendukung program 3R dan Kang Pisman, dengan memanfaatkan bank sampah, TPS 3R, dan berbagai inisiatif Kawasan Bebas Sampah.
Memaklumi kendala yang masih terjadi, mengingat keterbatasan kapasitas TPA Sarimukti, sembari pemerintah terus berupaya menghadirkan solusi jangka panjang yang ramah lingkungan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, saya yakin pengelolaan sampah di Kota Bandung akan semakin membaik. Mari kita wujudkan Bandung yang bersih, sehat, dan nyaman dengan mengurangi, memilah, dan mengelola sampah sejak dari rumah tangga.












