terasjabar.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Masyarakat Bisa Ajukan Class Action Jika Pemerintah Abai Terhadap Penanganan Sampah

Herman by Herman
12 Mei 2026 16:42
in Berita Utama, News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Masyarakat Bisa Ajukan Class Action Jika Pemerintah Abai Terhadap Penanganan Sampah

Wartawan Teras Jabar bersama pengamat hukum lingkungan Prof Dr Nanang Solihin SH, MH

TERAS JABAR – Masyarakat bisa mengajukan class action (gugatan perwakilan kelompok) kepada pemerintah jika pengelolaan sampah yang menjadi tanggungjawab pemerintah tidak ditangani secara baik dan tuntas. 

Pendapat tersebut disampaikan pengamat hukum lingkungan Prof Dr Nanang Solihin SH, MH di Bandung, Selasa 12 Mei 2026. 

ADVERTISEMENT

Menurut Nanang, class action pernah dilakukan ribuan warga Tangerang Selatan yang menggugat pemerintah kota dan dinas lingkungan hidup akibat TPA Cipeucang yang overload sehingga mengakibatkan longsor. Warga saat itu menuntut ganti rugi Rp 21,6 miliar.

“Ini diatur dengan Perma no 1 tahun 2022 di mana masyarakat bisa menuntut pertanggungjawaban pemerintah, ” ujarnya.

Selain Perma di atas, Nanang menambahkan bahwa berdasarkan Undang undang nomor 18 tahun 2008, pengelolaan sampah harian warga, terutama di hilir, adalah tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya bupati/wali kota. 

Pemerintah wajib menyediakan sarana, prasarana, kebijakan, dan pembiayaan untuk penanganan sampah. 

RELATED POSTS

KA Lokal Bandung Raya Jadi Penopang Mobilitas Harian, Jutaan Perjalanan Terhubung di Triwulan I 2026

KDS dan KDM Sepakat Atasi Banjir dan Sampah di Bandung Raya Bersama

Ketua Presidium Corong Jabar Soroti Penanganan Banjir Bandung Raya, Begini Seharusnya..

Penanganan Sampah Kota Bandung: Kepatuhan terhadap Arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kondisi Lapangan.

Waspada! BMKG Prediksi Sepekan ke Depan Bandung Raya Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Seperti diketahui bahwa masalah  persampahan di Bandung Raya saat ini masuk dalam katagori darurat. Oleh karena itu, menurut Nanang, butuh penanganan serius dari pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten. 

Dengan pola kerjasama atau kolaborasi yang baik diharapkan ada solusi yang tepat sehingga masalah yang tak pernah selesai ini bisa tuntas. 

Nanang menegaskan bahwa sistem insenarator sampah yang sempat jadi alternatif, tidak bisa diteruskan lantaran menimbulkan polusi berbahaya. 

Yang bagus salah satunya adalah yang saat ini dilakukan kelompok masyarakat di mana sampah diolah menjadi bahan produktif seperti briket, BBM, pakan dsb. 

KERJA SAMA PENGLOLAAN SAMPAH 

Senada dengan Nanang, Ketua Konsultan Non Kontruksi Indonesia (ASKKINDO) Sonson Garsoni mengatakan, pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 berada di bawah tanggung jawab pemerintah. 

Namun, pelibatan masyarakat dan pihak lain dapat dilakukan apabila pemerintah menilai terdapat keterbatasan kapasitas atau kendala operasional yang tidak dapat ditangani sendiri. 

Dalam rangka memperluas kapasitas pengelolaan dan meningkatkan efisiensi layanan, mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menurut Permendagri No. 78 Tahun 2018 terbuka peluang bagi dunia usaha—meliputi sektor swasta, koperasi, dan BUMN—untuk berinvestasi dalam pembangunan dan pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Setelah dilakukan verifikasi oleh pemerintah terhadap kemampuan, kapasitas, dan pilihan teknologi yang sesuai dengan peraturan berlaku, pengelola TPST yang memenuhi persyaratan dapat ditetapkan sebagai rekanan pemerintah untuk melaksanakan pengolahan sampah dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Sebagai contoh, tarif layanan sampah pemerintah kepada kawasan komersial ( hotel, restoran, pusat niaga, dll) sebagaimana Perwali Kota Bandung No 45 Tahun 2022 bahwa untuk kawasan komersial atau tempat keramaian umum, tarif yang dikenakan umumnya dihitung sebesar :

Tarif Dasar per } m3 + 35\% { dari tarif per } Volume Sampah}\). Saat ini tarif jasa pemerintah Rp 117.000/ m3, khusus kawasan komersial + 35%, 

Dengan mekanisme ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta fasilitasnya berperan sebagai penyelenggara pengumpulan sampah dan penagihan kepada penimbul sampah. Selanjutnya, tugas pengolahan dapat diserahkan kepada TPST yang dioperasikan oleh pelaku usaha. 

Peran aktif dunia usaha tidak hanya mendorong kompetisi untuk memberikan layanan terbaik, tetapi juga membuka peluang bisnis berkelanjutan, seperti mendapatkan pengguna (offtaker) untuk produk olahan sampah dan mengembangkan model usaha yang mendukung pengelolaan sampah secara jangka panjang. ***

Tags: Bandung RayaPenanganan SampahSamoah
ShareTweetSend

Related Posts

KA Lokal Bandung Raya Jadi Penopang Mobilitas Harian, Jutaan Perjalanan Terhubung di Triwulan I 2026
Ekonomi

KA Lokal Bandung Raya Jadi Penopang Mobilitas Harian, Jutaan Perjalanan Terhubung di Triwulan I 2026

21 Apr 2026 18:14
KDS dan KDM Sepakat Atasi Banjir dan Sampah di Bandung Raya Bersama
Berita Utama

KDS dan KDM Sepakat Atasi Banjir dan Sampah di Bandung Raya Bersama

20 Apr 2026 20:50
Ketua Presidium Corong Jabar Soroti Penanganan Banjir Bandung Raya, Begini Seharusnya..
Berita Utama

Ketua Presidium Corong Jabar Soroti Penanganan Banjir Bandung Raya, Begini Seharusnya..

16 Apr 2026 16:35
Penanganan Sampah Kota Bandung: Kepatuhan terhadap Arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kondisi Lapangan.
Berita Utama

Penanganan Sampah Kota Bandung: Kepatuhan terhadap Arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kondisi Lapangan.

18 Jan 2026 09:35
Prakiraan Cuaca BMKG
News

Waspada! BMKG Prediksi Sepekan ke Depan Bandung Raya Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

28 Okt 2025 20:29
Kemendag Bongkar 11 Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Bandung Raya, Nilainya Fantastis Capai Rp112,35 Miliar
News

Kemendag Bongkar 11 Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Bandung Raya, Nilainya Fantastis Capai Rp112,35 Miliar

19 Agu 2025 16:29
Next Post
Gaji 3,7 Juta! Heaven Scent Bandung Buka Loker Untuk Lulusan SMA SMK

Gaji 3,7 Juta! Heaven Scent Bandung Buka Loker Untuk Lulusan SMA SMK

Bobotoh Tewas Dikeroyok Usai Nobar, Keluarga Lapor Polisi untuk Tuntut Keadilan

Bobotoh Tewas Dikeroyok Usai Nobar, Keluarga Lapor Polisi untuk Tuntut Keadilan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 4 Juta! Satex Group Bandung Adakan Loker Admin Gudang Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 4 Juta! Satex Group Bandung Adakan Loker Admin Gudang Buat Lulusan SMA SMK

15 Jun 2026 16:51
Gaji 3,5 Juta! PT Putra Mutiara Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 3,5 Juta! PT Putra Mutiara Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

11 Jun 2026 16:39
TERBARU! Yogya Bandung Buka Loker SC Bakery Buat Lulusan SMA SMK, Tertarik?

Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

29 Apr 2026 16:57
Untuk Lulusan SMA SMK! Gramedia Bandung Buka Loker Teranyar

Untuk Lulusan SMA SMK! Gramedia Bandung Buka Loker Teranyar

11 Jun 2026 17:23
Botol Berisi Air Zamzam Hasil Sitaan milik Jemaah Haji Numpuk di Gudang

Botol Berisi Air Zamzam Hasil Sitaan milik Jemaah Haji Numpuk di Gudang

0
Kandang Terbakar Jelang Subuh, 7.000 Puyuh dan 2.000 Ayam Hangus Jadi Abu

Kandang Terbakar Jelang Subuh, 7.000 Puyuh dan 2.000 Ayam Hangus Jadi Abu

0
Hilang 3 Tahun, Yuvita Asal  Rancaekek Diduga Disekap di Cileunyi Ditemukan Penuh Luka di RSHS Bandung

Hilang 3 Tahun, Yuvita Asal Rancaekek Diduga Disekap di Cileunyi Ditemukan Penuh Luka di RSHS Bandung

0
Jembatan Rusak Tentara Pelajar Batalyon 400 Brigade XVII Kembali Berfungsi

Jembatan Rusak Tentara Pelajar Batalyon 400 Brigade XVII Kembali Berfungsi

0
Botol Berisi Air Zamzam Hasil Sitaan milik Jemaah Haji Numpuk di Gudang

Botol Berisi Air Zamzam Hasil Sitaan milik Jemaah Haji Numpuk di Gudang

18 Jun 2026 01:41
Hilang 3 Tahun, Yuvita Asal  Rancaekek Diduga Disekap di Cileunyi Ditemukan Penuh Luka di RSHS Bandung

Hilang 3 Tahun, Yuvita Asal Rancaekek Diduga Disekap di Cileunyi Ditemukan Penuh Luka di RSHS Bandung

18 Jun 2026 01:28
Maradona Guncang Dunia dengan Gol Tangan Tuhan, Sebuah Kontroversi yang Tak Pernah Terlupakan

Maradona Guncang Dunia dengan Gol Tangan Tuhan, Sebuah Kontroversi yang Tak Pernah Terlupakan

18 Jun 2026 00:52
Kisah Kejutan Piala Dunia: 44 Tahun Silam, Aljazair Taklukkan Raksasa Jerman Barat

Kisah Kejutan Piala Dunia: 44 Tahun Silam, Aljazair Taklukkan Raksasa Jerman Barat

18 Jun 2026 00:33

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.