TERASJABAR.ID – Adimas Kasus Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, Youtuber yang tersandung terkait penghinaan suku Sunda dan bobotoh Persib Viking kini mulai ditangani kejaksaan.
Hal ini menyusul pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditressiber Polda Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah SPDP kasus yang menjerat Rersmob dari Polda Jabar.
“SPDP tersebut telah diterima pada 6 Januari 2026 lalu dari penyidik Polda Jabar. Kejati pun telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas yang diserahkan Polda Jabar,”kata Nur Sricahyawijaya, Jumat (16/1/2026).
Menurut Nur Sricahyawijaya, berkas tersebut siap diteliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil.
Keenam jaksa tersebut, kata Nur, akan mempelajari berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Tersangka Resbob dalam SPDP tersebut disangka melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,”ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Ditressiber Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara ke Kejati Jabar terkait dengan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Resbob. Penyerahan tahap satu, Selasa (6/1/2026).
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas-berkas administrasi yang ada. Kami telah mengirimkan berkas tahap satu kepada kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (7/1/2026).
Menurut Hendra, setelah tahap satu tersebut, pihaknya masih menunggu balasan dari Kejati Jabar terkait proses pemberkasan.
“Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian dari Kejati Jabar, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi atau pendalaman lebih lanjut,”ujarnya.
Soal kasusnya sendiri, kata Hendra, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta transparan.
Hingga saat ini, Ditressiber Polda Jabar telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi dan dua orang saksi ahli guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.















