terasjabar.id
Sabtu, 14 Maret 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Abaikan SPM, Pengelola Jalan Tol Terancam Sanksi Pidana

Eka Purwanto by Eka Purwanto
15 Jan 2026 22:19
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Abaikan SPM, Pengelola Jalan Tol Terancam Sanksi Pidana

Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow . (dpr.go.id)

TERASJABAR.ID – Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) agar mematuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa pengabaian terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.

“Saya harus ingatkan bahwa abai atau pura-pura tidak tahu terkait standar pelayanan minimum di dalam undang-undang itu, ya sanksinya pidana,” ucapnya usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kantor Jasa Marga Cabang Palikanci di Kota Cirebon, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Kamis, 15 Januari 2026.

Yasti mengungkapkan bahwa masih banyak ruas jalan tol di Indonesia yang kualitasnya belum memenuhi standar.

Ia mencontohkan pengalamannya saat melintasi Tol Layang MBZ Jakarta yang dinilainya belum sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan terbaik karena telah membayar tarif tol.

Ia juga menyoroti kebiasaan pengelola jalan tol yang rutin mengajukan kenaikan tarif setiap dua tahun, namun kerap mengabaikan kewajiban pemenuhan SPM, seperti perbaikan jalan rusak, permukaan bergelombang, dan kelengkapan rambu lalu lintas.

RELATED POSTS

Pertama Kali! Kabupaten Bandung Masuk 8 Besar Kabupaten Terbaik se-Indonesia

Sebagai respons, Komisi V DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Tol untuk mengevaluasi seluruh ruas jalan tol bersama Kementerian Pekerjaan Umum.

Yasti turut mengajak masyarakat melaporkan keluhan melalui kanal resmi, serta berencana mengusulkan saluran pengaduan khusus di DPR RI.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan bahwa SPM mencakup kondisi jalan, kelancaran lalu lintas, keselamatan, kebersihan, kesiapsiagaan layanan darurat, serta ketersediaan fasilitas pendukung seperti rest area. Ketidakpatuhan terhadap indikator tersebut dianggap sebagai kelalaian hukum terhadap kepentingan publik.-***

Tags: Pengelola Jalan TolSanksi PidanaSPM
ShareTweetSend

Related Posts

Pertama Kali! Kabupaten Bandung Masuk 8 Besar Kabupaten Terbaik se-Indonesia
Daerah

Pertama Kali! Kabupaten Bandung Masuk 8 Besar Kabupaten Terbaik se-Indonesia

23 Mei 2025 16:36
Next Post
DPR Soroti Pemblokiran Grok, Minta Penegakan Aturan Digital Diperkuat

DPR Soroti Pemblokiran Grok, Minta Penegakan Aturan Digital Diperkuat

Raphinha Bangkit Bersama Flick, Jadi Pilar Utama Barcelona

Raphinha Bangkit Bersama Flick, Jadi Pilar Utama Barcelona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Maksimal 45 Tahun! Mie Gacoan Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

Maksimal 45 Tahun! Mie Gacoan Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

10 Mar 2026 15:30
Fresh Graduate! PT Djarum Buka Loker 2 Posisi, Ini Link Daftarnya

Fresh Graduate! PT Djarum Buka Loker 2 Posisi, Ini Link Daftarnya

11 Mar 2026 16:24
Tanpa Pengalaman, Yogya Group Bandung Gelar Loker Store Crew untuk Lulusan SMA SMK

Tanpa Pengalaman, Yogya Group Bandung Gelar Loker Store Crew untuk Lulusan SMA SMK

12 Mar 2026 15:51
Tragis, Martin Ditemukan Tewas Diduga Terjun dari Lantai 17  Apartemen The Suites Metro Bandung

Tragis, Martin Ditemukan Tewas Diduga Terjun dari Lantai 17 Apartemen The Suites Metro Bandung

11 Mar 2026 19:57
Saksikan MasterChef Indonesia S13, Berikut Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025

Jadwal Acara RCTI Sabtu 14 Maret 2026, MasterChef Indonesia S13 Tayang Pukul 17:00

0
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 11 September 2025: Ada Galeri 24, Antam dan UBS

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 14 Maret 2026: Ada Galeri 24 dan UBS, Berikut Daftarnya

0
Viral Aksi Pecah Kaca di Rest Area KM 62B Tol Cikampek, Ini Kata Polisi

Viral Aksi Pecah Kaca di Rest Area KM 62B Tol Cikampek, Ini Kata Polisi

0
Perda Grand Design Kependudukan Bandung untuk Jawab Tantangan Masa Depan

Perda Grand Design Kependudukan Bandung untuk Jawab Tantangan Masa Depan

0
Saksikan MasterChef Indonesia S13, Berikut Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025

Jadwal Acara RCTI Sabtu 14 Maret 2026, MasterChef Indonesia S13 Tayang Pukul 17:00

14 Mar 2026 10:30
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 11 September 2025: Ada Galeri 24, Antam dan UBS

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 14 Maret 2026: Ada Galeri 24 dan UBS, Berikut Daftarnya

14 Mar 2026 10:17
Viral Aksi Pecah Kaca di Rest Area KM 62B Tol Cikampek, Ini Kata Polisi

Viral Aksi Pecah Kaca di Rest Area KM 62B Tol Cikampek, Ini Kata Polisi

14 Mar 2026 10:16
Perda Grand Design Kependudukan Bandung untuk Jawab Tantangan Masa Depan

Perda Grand Design Kependudukan Bandung untuk Jawab Tantangan Masa Depan

14 Mar 2026 10:11
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.