TERASJABAR.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menanggapi penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menyatakan sikap menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK sebagai institusi yang berwenang.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Maman, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Selasa (13/1/2026).
Maman menekankan pentingnya KPK bekerja secara profesional, independen, dan terbuka agar penanganan kasus ini dapat memberikan kejelasan kepada publik.
Ia berharap pengusutan dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan spekulasi, terutama di kalangan umat Islam yang menaruh harapan besar terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang adil dan bersih.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IX itu juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum pembenahan agar praktik penyelenggaraan haji ke depan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Politikus Fraksi PKB tersebut menilai ibadah haji merupakan urusan sakral yang menyangkut kepentingan umat secara luas.
Karena itu, ia mendorong tata kelola haji yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jemaah.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti, meski nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen, bukti elektronik, serta hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.-***
















