Oleh : Teten Sudirman (Pemerhati Masalah Sosial & Politik)
TERASJABAR.ID – Jika kita sejenak menengok ke belakang, tujuan utama gerakan reformasi pada 1998 lalu adalah untuk memberantas penyakit moral para pejabat negara, yakni korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), baik yang ada di lembaga eksekutif, legislatif maupun yufikatif.
Sehingga semua komponen bangsa mulai dari pelajar dan mahasiswa, ormas pemuda lainnya hingga khalayak, kompak bersatu-padu untuk menduduki gedung MPR/DPR RI sebagai simbol tempat berkumpulnya wakil rakyat yang suka main mata dengan pihak eksekutif guna melanggengkan kekuasaan.
Sesungguhnya, secara politis posisi eksistensi Golongan Karya (Golkar) yang merupakan organisasi politik (Orpol, karena tidak mau disebut Parpol) pendukung utama pemerintahan rezim Orde Baru atau Orba, saat itu sangat mendominasi jumlah kursi di DPR RI.
Hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 1997 yang merupakan pemilu ke-6 di era Orde Baru, Golkar meraih kursi DPR sebanyak 73 persen. Seandainya tidak ada kuasa Tuhan Yang Maha Kuasa, siapa sangka dalam kondisi demikian rezim Orba akan bisa runtuh.
Namun kenyataannya sungguh di luar dugaan, justru melalui gerakan massal itulah rezim yang sempat berkuasa hampir 32 tahun itu bisa runtuh.
Tapi setelah rezim berganti dari Orba ke orde Reformasi, apakah tujuan semula itu (memberantas KKN) bisa berhasil? Untuk jawabannya sudah kita ketahui bersama, KKN yang menjadi target gerakan reformasi sebelumnya, ternyata bukannya hilang atau berkurang, namun berjalan lebih gila lagi.
Bukan hanya dari segi kuantitas yang dikorupsinya, melainkan area wilayah korupsinya pun meluas di berbagai sektor kegiatan. Sehingga kerugian negara bisa lebih besar lagi, bahkan kerusakan lingkungan pun tak terhindarkan. Yang akhirnya terjadilah berbagai bencana hampir di semua wilayah.
Kemudian bila kita simak kembali terkait sistem demokrasi politik yang berlaku selama ini, justru memerlukan evaluasi menyeluruh secara saksama. Sistem demokrasi liberal dengan multi partai dan pemilihan secara langsung, yang sejak abad ke-19 telah ditinggalkan di Eropa, justru di negara kita diterapkan, dengan alasan dinilai lebih demokratis dan sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
Setelah dijalankan selama lebih dari dua dekade, penerapan sistem demokrasi multi partai dan pemilu secara langsung itu, baik dalam pilpres, pileg dan pilkada, justru menimbulkan persolan baru yang sangat serius.
Realita yang ada dengan diberlakukannya sistem demokrasi tersebut, adalah timbulnya biaya politik yang sangat tinggi. Baik presiden, legislator maupun kepala daerah, untuk meraih kursi/kedudukan jabatannya membutuhkan modal biaya yang tidak sedikit.
Untuk keperluan sosialisasi, alat peraga dan tim pemenangan atau tim sukses sungguh membutuhkan dana yang sangat besar. Dan dampak selanjutnya, apabila dia berhasil menduduki posisi yang diimpikannya, tentu saja yang bersangkutan akan berusaha untuk mengembalikan modal politiknya itu, bagaimana pun caranya yang penting bisa berhasil.
Oleh karenanya tidak heran jika selama ini tidak sedikit para kepala daerah atau wakilnya yang terjerat kasus hukum atau terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Atas kondisi yang sangat mengkhawatirkan ini, muncullah wacana dari berbagai pihak untuk mengembalikan lagi pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD. Hal ini mula-mula diusulkan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Kemudian direspon oleh Presiden Prabowo yang menyatakan, demokrasi perlu didesain agar tidak menimbulkan ongkos politik yang berlebihan. Sehingga biaya kampanye dan penggalangan itu menimbulkan masalah korupsi.
Selanjutnya, hal tersebut direspon lagi oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristianto yang menyatakan partainya akan mengkaji usulan agar pilkada oleh DPRD lagi dengan mempertimbangkan aspirasi publik dan dasar konstitusional. Konstitusi mengamanatkan agar kepala daerah dipilih secara demokratis melalui pemilu yang jujur dan adil.
Dan menurut hemat penulis, pilkada oleh DPRD itu sesuai dengan Pancasila, pada sila ke-4, yang menyatakan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Karena meski pilkada secara langsung dinilai sangat demokratis, namun apabila kualitas konstituennya masih rendah dan masih bisa diatur orang lain atau masih mengandalkan pengaruh tokoh tertentu di masyarakat, tentunya mereka hanya ikut-ikutan ke orang lain saja.
Jadi belum mampu menilai siapa yang layak untuk dijadikan wakilnya di lembaga legislatif (sebagai anggota DPR/DPD/DPRD) atau dijadikan pemimpin di lembaga eksekutif (sebagai presiden, gubernur atau bupati/walikota).
Dengan sistem pilkada oleh DPRD, ruang lingkup untuk pengawasannya pun akan lebih sederhana, sehingga dalam pelaksanaannya akan lebih mudah dan efisien, tidak seluas dalam sistem pemilihan langsung yang melibatkan masyarakat banyak.
Selain itu hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemilu adalah perlunya penyederhanaan jumlah partai politik (parpol) peserta pemilu. Jangan sampai terlalu banyak jumlahnya.
Semoga perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung menjadi dipilih oleh DPRD ini, dengan didahului oleh perubahan regulasinya bisa segera terlaksana, agar hal-hal negatif dari pilkada langsung dapat dihindari. Serta mampu menghasilkan pimpinan daerah yang berkualitas, yang berpihak kepada kepentingan rakyat.*
















