“Ya, menurut saya memang harus cepat ditangani dan dibawa ke pengadilan, jadi jangan terlalu lama sehingga kemudian terbuka berapa kerugian negara dan siapa saja pelakunya, “kata Yudi.
Jadi, lanjut Yudi yang diminta pendapatnya pada Rabu (07/01/2026) usai menghadiri Diskusi Publik bertema penanganan korupsi yang di selenggarakan oleh Jaringan Jurnalis Jakarta di kawasan Cikini Jakarta Pusat bahwa pemberantasan korupsi harus diutamakan dibandingkan dengan yang lain. Begitu juga kasus PJU di Jabar yang konon mencatut nama Gubernur, karena sangat memungkinkan orang yang disebut mencatut nama gubernur itu bisa saja orang dekat dengan Dedi Mulyadi. “Makanya berani membawa nama gubernur, “ujarnya.
Sementara itu Ketua Umum Baladhika Adhyaksa Yunan, mengatakan bahwa dalam menangani kasus dugaan korupsi, aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan hal ini berlaku untuk setiap kasus kecil maupun kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat.
“Harusnya kalau kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat harus dipercepat prosesnya gitu, ” ungkap Yunan
Saat diminta pandangannya terkait dugaan adanya pencatatan nama pejabat seperti gubernur, kepala daerah maupun pejabat, Ketua Umum Baladhika Adhyaksa yang telah lama berkecimpung dalam aktivitas anti korupsi, menilai bahwa dalam kasus korupsi memang seringkali terjadi pencatutan nama orang-orang penting sehingga percepatan penanganan suatu perkara menjadi sangat penting.
“Iya, kalau yang saya tahu di lapangan memang banyak yang mencatut, mengatasnamakan tapi apakah benar tidaknya terlibat belum tentu juga, karena memang banyak yang memanfaatkan nama beliau-beliau, ” kata Yunan
Oleh karena itu kata Yunan pihak Kejaksaan harus gercep (gerak cepat) sehingga bisa cepat terbuka kasusnya.
“Harapan saya Kejaksaan itu harus cepat menangani dan mungkin kita juga akan push pak Kajati Jabarnya supaya penanganannya nanti benar-benar cepat dan apalagi karena sudah menjadi perhatian publik” ujarnya.
Sedangkan Ketua PBHI, Julius Ilbrani menyarankan agar dalam menangani perkara apapun apalagi perkara-perkara yang telah mendapat perhatian masyarakat, seluruh aparat penegak hukum harus bertindak cepat sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
Dalam kasus PJU di Jabar disarankan Kejaksaan harus bertindak cepat. “Pihak kejaksaan harus progres penanganan laporan soal PJU itu sudah sejauh mana, “katanya.
Julius juga berharap kejati Jabar menjelaskan dampak sistemik dari setiap kasus yang ditangani “Selama ini kita udah ngelihat lah soal angkanya, kemudian soal pejabatnya, siapa, kita sudah lihat, nah yang harus diperkuat belakangan ini adalah upaya penuntasannya juga, biar masyarakat sadar, biar pejabat yang lain juga punya awareness, dampaknya apa sih dari keseluruhan korupsi-korupsi ini apakah cuma angka doang atau enggak nah ini yang kita harapkan termasuk kecepatan penanganan itu juga jadi konsern, ” ujar Julius
Lebih lanjut Ketua PBHI juga meminta agar penanganan setiap perkara, tidak hanya ramai dan gencar diawal namun senyap didalam proses peradilan hingga putusan akhir perkara.
“Kalau di awal kita kenceng teng, tapi tiba-tiba kok sidangnya lama amat, ini keburu pada kabur, keburu pada mangkir semuanya keburu pada proses pemeriksaan persidangan dia nggak bisa dihadirkan sehingga apa sehingga menjadi kabur, “imbuhnya
Terkait dugaan adanya pencatutan nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Julius menekankan pentingnya akselarasi dalam penuntasan kasus tersebut sehingga publik tidak lagi berpolemik dengan asumsi yang liar tanpa terkendali.
“Tadi saya bicara soal kecepatan, ini juga menyangkut ketepatan karena kalau durasinya terlalu lama, satu selain tadi mungkin bukti-bukti bisa hilang saksi-saksi bisa kabur bisa mangkir dan segala macam, yang kedua adalah asumsi-asumsi publik ini akan liar ke mana-mana dan ini ada nilai sendirinya ada nilai segini segala macam dan ujung-ujungnya apa, nanti fokus kebijaksanaan itu jadi buyar, ” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi kasus dugaan penyelewengan dan dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi temuan LSM APAK kemudian dilaporkan ke Kejati Jabar. ***















