TERASJABAR.ID – Viral, aksi pencurian di salah satu minimarket di wilayah Cipadung, Kec. Panyileukan, Kota Bandung, Selasa (6/1/2026) yang diwarnai keributan dan penganiayaan. Pelakunya berhasil diciduk polisi.
Lelaku berinisial RDW (33) ini digiring petugas Unit Reskrim Polsek Panyileukan, Kamis (8/1/2025). RDW kini telah mendekam di ruang tahanan Polsek Panyileukan. Sementara korban penganiayaaan yang dikatahui Ade Dedi (62), seorang petugas keamanan masih dirawat RSUD Ujungberung.
Diciduknya RDW setelah Unit Reskrim Polsek Panyileukan bergerak cepat mengamankan RDW.
Aksi RDW ini diawali karena tak terima ditegur telah mencuri di Alfamart tersebut. Ade Dedi dianiaya RDW hingga tersungkur dan harus dibawa ke RSUD Ujungberung.
Saat ini DRW yang telah ditahan di Polsek Panyileukan dijerat Pasal 466 KUHP. Selain menahan RDW, petugas pun mengamankan barang bukti rekaman CCTV dan pakaian korban. Seperti dalam rekaman video yang viral di media sosial, pelaku yang tertangkap tangan oleh karyawan Alfamart malah nekat dan emosional sehingga memancing emosi warga sekitar. Keributan antara pelaku dan warga pun tak bisa dihindari.
Sang pelaku pencurian yang bertubuh besar dan kekar nekat menyerang seorang warga hingga tersungkur ke jalan. Sayangnya, sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian terlihat tak mampu, bahkan enggan menghentikan aksi penganiayaan tersebut.
Warga terlihat takut menghadapi pelaku yang garang.*


















