TERASJABAR.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) resmi membentuk 33 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian yang tersebar di 33 provinsi Indonesia.
Pembentukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025, guna menghadirkan pendampingan teknologi pertanian di daerah dalam mendukung swasembada pangan berkelanjutan.
Balai Besar tersebut berada di bawah koordinasi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) yang memiliki tugas koordinasi dan pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian.
Kepala BRMP, Fadjry Djufry, menjelaskan bahwa 33 Balai Besar ini merupakan peningkatan status dari Balai Penerapan Modernisasi Pertanian yang telah ada sebelumnya.
Perubahan status ini diharapkan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah terutama dalam memperluas program dan kebijakan Kementan di seluruh daerah.
“Dengan jaringan kerja yang menjangkau dari pusat hingga daerah, BRMP memainkan peran penting dalam percepatan modernisasi sektor pertanian melalui pengembangan inovasi teknologi, penerapan standar mutu, dan peningkatan kapasitas kelembagaan,” kata Fadjry, dilansir laman Kementan.
Ia menjelaskan, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian akan melaksanakan identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi, perekayasaan, pengujian, diseminasi, penerapan paket teknologi spesifik lokasi, dan model pertanian modern.
Selain itu, Balai Besar ini juga melaksanakan produksi benih ataupun bibit sumber yang unggul dan tersertifikasi untuk peningkatan produktivitas dan mendukung swasembada pangan berkelanjutan.

















