TERASJABAR.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan kebijakan meliburkan angkutan kota (angkot) di Kota Bandung pada malam pergantian tahun, mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Kebijakan meliburkan operasional angkot di Bandung diambil menyusul pertanyaan terkait langkah meliburkan angkot di wilayah Bogor selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Kalau yang di Puncak sudah berjalan, teralokasikan di Pemprov. Saya nawarin kalau di Kota Bandung, malam tahun baru tidak macet, kemudian hari tahun barunya tidak macet, angkotnya diliburkan tapi uang sakunya dikasih,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, dikutip laman Pemprov Jabar.
Menurut KDM, selama libur beroperasi para supir angkot itu akan mendapat kompensasi, masing-masing Rp500.000 selama dua hari tidak beroperasi.
“2.500 angkot yang operasional di Kota Bandung. Pendapatan angkot rata-rata Rp150 ribu, kalo dengan setoran mobilnya jadi Rp250 ribu, dua hari jadi Rp500 ribu, sebagai pengganti biaya operasional,” ujarnya.

















