TERASJABAR.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir distributor pupuk subsidi yang mempersulit petani.
Penegasan tersebut disampaikan Mentan Amran saat Dialog bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari HKTI Yogyakarta terkait distributor pupuk subsidi di Kabupaten Sleman yang menolak melayani petani tanpa kartu tani, padahal kebijakan pemerintah telah menetapkan bahwa penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan KTP.
Menanggapi laporan tersebut, Mentan Amran langsung memerintahkan tindakan tegas.
“Cukup pakai KTP aja. Tidak usah kartu tani,” tegas Mentan.
Setelah mendapat informasi bahwa distributor yang dimaksud berada di wilayah Sleman, Mentan langsung memerintahkan pencabutan izin kepada Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian agar praktik yang mempersulit petani tidak boleh lagi terjadi dan harus dihentikan.
“Cepat, segera cabut izinya Pak Dirjen hari ini. Telepon managernya sekarang,” tegas Amran, dikutip laman resmi Kementan.
Saat ini pemerintah telah melakukan penyederhanaan regulasi dalam penyaluran pupuk subsidi agar tidak lagi menyusahkan petani.
Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, sistem pupuk bersubsidi yang sebelumnya diatur oleh lebih dari 145 regulasi lintas instansi baik pemerintah pusat maupun daerah, kini disederhanakan menjadi satu kebijakan nasional yang terpadu.
















