TERASJABAR.ID – Wajah-wajah ceria dan penuh suka cita nampak terlihat saat 4.271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kuningan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, bersamaan dengan apel pagi di Halaman Setda Jl. Ir. Soekarno, Kuningan, Selasa (15/12/2025).
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, dalam sambutannya menegaskan, para PPPK yang menerima SK kini telah menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Kuningan dan memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Sekarang Saudara sudah masuk ke dalam Pemerintahan Daerah, jadi jaga kehormatan semua dengan pengabdian,” tegasnya.
Bupati mengingatkan, agar seluruh PPPK Paruh Waktu fokus menjalankan tugas sesuai amanah serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Jaga marwah institusi sebagai bentuk pengabdian. Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memberikan pembinaan dan dukungan dalam pelaksanaan tugas PPPK,” katanya.
Salah seorang perwakilan PPPK Paruh Waktu, Otong Supriatna, menyampaikan rasa syukur atas pengangkatan tersebut. “Kami bersama 4.271 PPPK siap mengemban amanah dan bekerja sebaik mungkin,” ujarnya.
Menurut Otong, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menyangkut aspek kemanusiaan serta kepastian dalam pengabdian. “Saya bangga atas perhatian dan kebijakan yang diberikan Pemerintah Daerah Kuningan,” tutur Otong yang mendapat surat tugas di Kecamatan Ciniru.
Selain menerima SK PPPK Paruh Waktu, mereka juga menerima Kartu Keluarga (KK) dan KTP sesuai dengan profesinya saat ini: guru, perawat, bidan, dokter, teknisi, pranata komputer, pengelola tata usaha, dan lainnya.
Perubahan KK dan KTP ini dilaksanakan dalam rangka Program Inovasi LAPTOP ASN (Layanan Adminduk Perubahan Terhadap Kelompok Pekerjaan Aparatur Sipil Negara).*













