TERASJABAR.ID – Menyusul gugatan keabsahaan Muprov Bogor, dua ketua Kadin kabupaten Indramayu dan Garut kembali mengajukan gugatan terhadap keabsahan pelantikan ketua Kadin Jabar Almer Faiq Rusidy di Cirebon 27 November 2025 lalu.
Gugatan kedua menurut ketua tim kuasa hukum penggugat Roy Sianipar SH, MH didaftarkan pada 3 Desember 2025 dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Sidang perdana gugatan ini akan mulai bergulir pada 8 Januari 2025. Dalam.gugatan tersebut Roy menyampaikan bahwa adanya pelantikan dan pengukuhan kepengurusan KADIN Jabar di Cirebon, tanggal 27 November 2025, dianggap perbuatan melawan hukum.
















