TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menyita 13 kubik kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas penebangan liar dan tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kepala Satreskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (11/12) dini hari mengenai kendaraan yang dicurigai membawa kayu ilegal melintasi Kecamatan Kuantan Tengah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 04.10 WIB, tim berhasil mengamankan satu unit mobil di jalan lintas Lubuk Jambi–Kari, tepatnya di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah,” kata Gerry.
Dari lokasi, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial WP (23), warga Sijunjung, Sumatera Barat, beserta kayu jenis bayur dan karet tanpa dokumen resmi.
Total kayu yang disita mencapai ratusan keping dengan berbagai ukuran, di antaranya ukuran 4×9, 4×6, 3×5, 1,5×18, 2×22, 1,5×9, dan 2×4.
Dalam pemeriksaan awal, WP mengaku membeli kayu tersebut di Sijunjung seharga Rp26 juta dan berencana menjualnya kembali di Benai dengan harga Rp30 juta.
Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas pengiriman kayu ilegal ini telah dilakukannya sejak 2020.
Seluruh kayu serta kendaraan pengangkut kini diamankan sebagai barang bukti.
WP dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Pemberantasan Perusakan Hutan.
Iptu Gerry mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu penindakan cepat atas kasus ini.-***


















