terasjabar.id
Minggu, 25 Januari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Corong Jabar Soroti Syarat Pembuatan dan Masa Kadaluarsa SIM

Herman by Herman
9 Des 2025 17:11
in Berita Utama, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Corong Jabar Soroti Syarat Pembuatan dan Masa Kadaluarsa SIM

TERASJABAR.ID – Ketua Presidium Corong Jabar Iyus Sumpena SH, Spm menyoroti syarat pembuatan  dan masa kadaluarsa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memberatkan masyarakat.

SIM,  kata Kang Iyus- panggilan Iyus Sumpena-  adalah kelengkapan pengendara kendaraan bermotor yang wajib dimiliki seperti diatur dalam undang undang lalu lintas no 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1,pasal 106 ayat 5, pasal 288 ayat 2.

Warga yang memiliki SIM artinya  sudah layak untuk mengendarai mobil atau sepeda motor di jalan karena sudah menjalani proses uji kelayakan baik secara 

ADVERTISEMENT

administrasi maupun teknik kemampuan berkendara seperti diatur dalam perkapolri no 9 tahun 2012. 

Ketua presidium Corong Jabar  (Wadah politisi ,akademisi ,lintas profesi dan tokoh Jawa Barat) mengatakan, peraturan  kapolri no 9 tahun 2012  pasal 28 ayat 2 dan 3 yang saat itu ditanda tangani oleh Kapolri Jendral (Pur) Timur Pradopo. 

Dalsm peraturan tersebut disebutkan jika sudah melewati batas waktu berlaku walau sehari (kecuali hari raya)  maka pemilik SIM hsrus mengajukan pembuatan SIM baru (tidak bisa diperpanjang) sehingga harus membuat SIM baru lagi. 

RELATED POSTS

Satlantas Polres Tasikmalaya: Jangan Tergoda Buat SIM Bayar Mahal, Lebih Baik Urus Sendiri

“Aturan ini yang saya soroti tidak  logis ,tidak bijak  dan tidak adil karena  masyarakat memiliki  SIM telah melalui proses administrasi, teknik kemampuan dan legalitas formal, data forensik. Tidak ada bedanya dengan ijazah atau sertifikasi bukti legalitas formal sebagai bukti atas uji kemampuan yang   dimiliki seseorang,” kata Kang Iyus

Page 1 of 2
12Next
Tags: aturan pembuatan SIMSIM
ShareTweetSend

Related Posts

Satlantas Polres Tasikmalaya: Jangan Tergoda Buat SIM Bayar Mahal, Lebih Baik Urus Sendiri
Daerah

Satlantas Polres Tasikmalaya: Jangan Tergoda Buat SIM Bayar Mahal, Lebih Baik Urus Sendiri

28 Mei 2025 23:14
Next Post
Selegram Fitri Salhuteru Eks Sahabat Nikita Mirzani Diperiksa Polda Jabar, Kasus Apa Ya?

Selegram Fitri Salhuteru Eks Sahabat Nikita Mirzani Diperiksa Polda Jabar, Kasus Apa Ya?

Penipuan Aktivitas Keuangan Ilegal di Priangan Timur Meningkat Hingga Mencapai 7,8 Triliun

Penipuan Aktivitas Keuangan Ilegal di Priangan Timur Meningkat Hingga Mencapai 7,8 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saksikan MasterChef Indonesia S13, Berikut Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025

Jadwal Acara RCTI Sabtu 24 Januari 2026, Ada MasterChef Indonesia S13, Simak Jam Tayangnya

24 Jan 2026 11:01
Ormas PP dan Gibas Bentrok di Kafe Lembang, Satu Tewas Empat Luka

Ormas PP dan Gibas Bentrok di Kafe Lembang, Satu Tewas Empat Luka

21 Jan 2026 22:05
Longsor Terjang Cisarua Bandung Barat, Timbun Puluhan Rumah, 6 Orang Dilaporkan Meninggal, 84 Orang Dalam Pencarian

Longsor Terjang Cisarua Bandung Barat, Timbun Puluhan Rumah, 6 Orang Dilaporkan Meninggal, 84 Orang Dalam Pencarian

24 Jan 2026 12:02
Pendaftar Tembus 261 Pelamar, Pansel KPI Ajak Talenta Terbaik Kawal Penyiaran Nasional

Pendaftar Tembus 261 Pelamar, Pansel KPI Ajak Talenta Terbaik Kawal Penyiaran Nasional

20 Jan 2026 13:33
MWC NU Arjasari Resmi Miliki Kantor Baru, Ini Harapan H. Cucun dan Bupati Bandung

MWC NU Arjasari Resmi Miliki Kantor Baru, Ini Harapan H. Cucun dan Bupati Bandung

0
Mentan Libatkan Purnabakti Kementan, Perkuat Pembangunan Pertanian Nasional

Mentan Libatkan Purnabakti Kementan, Perkuat Pembangunan Pertanian Nasional

0

Total 25 Body Pack Korban Longsor Ditemukan Tim SAR Gabungan

0
Luar Biasa! Para Atletik Indonesia Panen 38 Medali Emas ASEAN Para Games 2025 Thailand

Luar Biasa! Para Atletik Indonesia Panen 38 Medali Emas ASEAN Para Games 2025 Thailand

0

Total 25 Body Pack Korban Longsor Ditemukan Tim SAR Gabungan

25 Jan 2026 19:08
MWC NU Arjasari Resmi Miliki Kantor Baru, Ini Harapan H. Cucun dan Bupati Bandung

MWC NU Arjasari Resmi Miliki Kantor Baru, Ini Harapan H. Cucun dan Bupati Bandung

25 Jan 2026 19:05
Mentan Libatkan Purnabakti Kementan, Perkuat Pembangunan Pertanian Nasional

Mentan Libatkan Purnabakti Kementan, Perkuat Pembangunan Pertanian Nasional

25 Jan 2026 18:57
Lho Ko, Biaya Operasional PAM Kuningan Rp 60 M, Tapi Kontribusi PAD Cuma Rp 2,5 M?

Lho Ko, Biaya Operasional PAM Kuningan Rp 60 M, Tapi Kontribusi PAD Cuma Rp 2,5 M?

25 Jan 2026 18:46
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.