TERASJABAR.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dengan skema 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor, efektif berlaku pada Selasa 2 Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari uji coba WFH setiap hari Kamis selama bulan November 2025 lalu.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan bahwa perubahan pola kerja tersebut tidak boleh mengurangi kinerja dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
“WFH jangan sampai menurunkan semangat. ASN harus tetap bekerja profesional sesuai jabatan masing-masing,” ujarnya, seperti dikutip laman resmi Pemprov Jabar.
Ia menjelaskan, penerapan WFH 50:50 menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan modern, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adaptif.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Nenden Tatin Maryati, menyampaikan bahwa pengaturan komposisi WFH diserahkan kepada masing–masing perangkat daerah.
Meski demikian, BKD tetap melakukan pengawasan melalui sistem absensi digital K-Mob.
“Perangkat daerah melaporkan jadwal WFH ke BKD untuk penyesuaian di aplikasi absensi. Kami melakukan monitoring dengan tools yang dimiliki,” tuturnya.

















