TERASJABAR.ID – Rumah sakit memiliki peran penting dalam menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.Untuk memenuhi standar kualitas, rumah sakit harus memenuhi beberapa fasilitas yang diperlukan, termasuk fasilitas pemulasaraan dan mobil Jenazah.
Di kota Tasikmalaya saat ini terdapat banyak rumah sakit swasta yang menyediakan berbagai layanan kesehatan. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, masih ada rumah sakit swasta yang diduga belum memiliki fasilitas mobil Jenazah, sehingga menggunakan jasa pihak ketiga berbayar.
Salah satu pasien warga kecamatan Bungursari yang tidak mau disebut namanya itu menyampaikan rasa kecewa dan menyesal, karena petugas dari rumah sakit mengarahkan jenazah harus dibawa oleh pihak ke tiga.
“Yah kami sangat menyesal dan kecewa, karena harus membayar Rp 300 ribu ke pihak ke tiga dan kami menolaknya dan kami akhirnya menggunakan kendaraan fasilitas ambulan salah satu partai,” terangnya, Minggu (30/11/2025)
Sementara itu, Staf ahli Walikota Tasikmalaya, bidang kemasyarakatan, dr. Uus Supangat menyampaikan bahwa rumah sakit pemerintah maupun swasta wajib memiliki fasilitas pemulasaraan jenazah dan Mobil jenazah.
Jika tidak memiliki fasilitas tersebut, maka Dinas Kesehatan harus melakukan pembinaan dan menanyakan langsung terkait kebenarannya, apakah benar-benar tidak memiliki fasilitas tersebut, dan jika memang terbukti tidak memiliki fasilitas maka diwajibkan untuk memilikinya.
“Karena fasilitas tersebut telah diatur oleh Permenkes dan telah diatur standar layanan rumah sakit, ” pungkasnya (KRIS)

















