TERASJABAR.ID – Buntut dari luapan kekecewaan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat di Bogor 24 September 2024 lalu, dua pengurus Kadin Daerah Garut dan Indramayu mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta Selatan 25 Nopember 2025.
Gugatan yang salah satunya ditujukan untuk Ketua Kadin Pusat Anindya Bakrie ini dilayangkan Ketua Kadin Kabupaten Garut, Rajab Prilyadi dan Ketua Kadin Kabupaten Indramayu, Mulyadi Cahya didaftarkan ke pengadilan dengan Nomor Perkara: 1300/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Kuasa hukum Roy Sianipar SH dan Cacan Cahyadi menyebutkan bahwa gugatan tersebut berfokus pada penyelenggaraan dan Hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat tanggal 24 September 2025 di Kota Bogor.
“Kami selaku Kuasa Hukum dari Para Penggugat yang telah resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Jakarta Selatan tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atau KADIN Indonesia Pak Anindya N Bakrie dan beberapa Pihak sebagai Tergugat dan Turut Tergugat,” kata kuasa hukum, Roy Sianipar kepada wartawan, Selasa 25 November 2025.
Menurut Roy, berdasarkan bukti dan kajian pihaknya, Muprov tersebut batal demi hukum atau harus dianggap tidak pernah terjadi. “Penyelenggaraannya patut diduga diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan atau landasan yang jelas,” ucapnya.
Menurut Roy, penyelenggaraan Muprov di Bogor diduga tidak sesuai aturan main Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atau KADIN Indonesia baik AD ART maupun Peraturan Organisasi.
Roy juga menyampaikan bahwa sebelum gugatan didaftarkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan kepada Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya N Bakrie, serta permohonan. “Kami akan mengirimkan Perihal surat Pemberitahuan dan Himbauan terkait Gugatan yang telah kami daftarkan,”ungkapnya.
Ketua Kadin Kabupaten Garut, Rajab Prilyadi, sebagai penggugat, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk mengangkat pihak tertentu.
“Langkah kami sekarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak untuk memonjolkan A, B, atau C. Tapi kami lebih cenderung kepada mendudukan KADIN ini kepada yang sebenarnya dan seutuhnya sesuai dengan aturan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan organisasi,” tegas Rajab.
















