TERASJABAR.ID – Pemusnahan rokok ilegal bukan sekadar penegakan hukum, melainkan komitmen bersama untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Sekitar 7 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar, belum lama ini, tentu saja bukan angka kecil. Jika rokok-rokok ilegal ini beredar di pasaran, potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Dari 7.233.417 juta batang rokok ilegal senilai Rp10,7 milyar, potensi kerugian negara mencapai Rp 5,3 milyar. Ini sekaligus merugikan masyarakat, karena beredarnya produk rokok ilegal adalah tanpa jaminan kesehatan dan tanpa standar mutu. Demikian dikatakan Bupati Dian Rachmat Yanuar, kepada awak media terkait rokok ilegal yang beredar di wilayah Kuningan, Selasa (18/11/2025).
Bupati menyebut, peredaran rokok ilegal adalah bentuk penggerusan terhadap kemandirian ekonomi daerah, bukan hanya sekadar pelanggaran fiskal. Untuk itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara Pemkab Kuningan dengan Bea Cukai.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya.
Pemusnahan rokok ilegal ini, lanjut Dian, menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas daerah di Kab./Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) agar pengawasan menjadi semakin efektif.
Bupati mengajak seluruh elemen, khususnya produsen, pedagang dan konsumen, untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok yang melanggar aturan, seperti tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas.*


















