TERASJABAR.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Lingkar Timur Kuningan, di Kab. Kuningan tahun anggaran 2017. Proyek yang bersumber dari APBD Jabar itu memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 29,47 miliar, dengan nilai kontrak mencapai Rp 27,3 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AK.
“Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada BG, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara MRF (alm), Direktur Utama PT Mulyagiri, dengan BG yang didaftarkan di hadapan notaris. AK yang saat itu menjabat sebagai PPK mengetahui pengalihan pekerjaan tersebut, namun tidak melakukan tindakan maupun peneguran,” kata Kombes Hendra, Rabu (12/11/2025)
“Pekerjaan proyek selesai pada 15 Desember 2017 dan telah dilakukan serah terima pekerjaan serta pembayaran penuh 100 persen. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 895,9 juta. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” ujarnya
Semetara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Polda Jabar menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan pada Juni 2020.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item, termasuk pekerjaan perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base). Berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,23 miliar,” tuturnya.
Setelah hasil pemeriksaan fisik tersebut keluar, PT Mulyagiri mengembalikan dana sebesar Rp 895,9 juta sesuai temuan awal BPK. Dengan adanya pengembalian tersebut, BPKP menetapkan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp 340,1 juta.
Kabid Humas menambahkan, penetapan dua tersangka merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus dalam mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut. “Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara. Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dipisah dan sedang dalam proses pelengkapan untuk diserahkan ke kejaksaan,” tuturnya.*



















