TERASJABAR.ID -Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Kali ini, petugas berhasil menangkap dua pengedar sabu di wilayah Kampung Kiara Koneng Desa Sucikaler, Kec. Karangpawitan.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., pada Rabu (12/11/2025), mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial ZM (28) dan EN (28), merupakan warga Desa Wanajaya, Kec. Wanaraja, Kab. Garut,
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat, dan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
“Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dengan total berat bruto lebih dari sepuluh gram, lengkap dengan alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut,” ujar Usep.
Dari tangan pelaku ZM (28), petugas menyita 10 paket sabu dalam plastik klip bening, dimasukkan ke dalam sedotan bening, berat bruto 2,31 gram, kemudian 8 paket sabu dalam plastik klip bening dimasukkan ke dalam sedotan hitam dengan berat bruto 3,02 gram. “Selain itu, 1 paket sabu dibungkus tisu dan dimasukkan dalam sedotan hitam dengan berat bruto 0,14 gram, selanjutnya 1 paket sabu dibungkus tisu dan rokok merek Jarum Coklat, berat bruto 0,98 gram dan 1 set alat hisap,” tuturnya.
Sementara dari pelaku EN (28), petugas menyita 1 paket sabu dibalut tisu putih dengan berat bruto 3,29 gram, kemudian 5 paket sabu dalam sedotan hitam dengan berat bruto 1,68 gram, lalu 1 paket sabu dibalut kapas putih dan lakban hitam, berat bruto 0,16 gram dan 10 paket sabu dalam sedotan bening dengna berat bruto 2,31 gram.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Garut,” tambah AKP Usep.
Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.*


















