TERASJABAR.ID – Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, Geram saat memantau aktivitas galian tanah ilegal di lahan aset Pemkab Kuningan, di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Minggu (9/11/2025).
Saat melihat langsung aktivitas alat berat yang tengah mengeruk tanah di area tersebut, Bupati tampak marah. Ia langsung turun dari kendaraan dan memerintahkan agar seluruh kegiatan galian segera dihentikan.
“Berhentikan semuanya sekarang juga! Galian ini merusak lingkungan, jalan jadi jadi kotor dan rusak. Keluarkan semua truk dari lokasi, apalagi berada di bahu jalan!” tegasnya.
Bupati menanyakan dasar hukum galian tersebut, termasuk izin perusahaan. “Saya sangat menyayangkan ada galian seperti ini, apalagi di lahan aset pemerintah daerah,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sebelumnya, aktivitas galian ini juga telah mendapat perhatian dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kuningan. Kepala Bidang Aset BPKAD, Jhon Raharja, menjelaskan, telah menerima laporan masyarakat terkait kegiatan cut and fill di area seluas sekitar 36 meter persegi.
“Hari Kamis, 6 November sekitar pukul 11.00, kami menerima laporan dari warga. Saya bersama tim langsung ke lokasi dan bertemu dengan seseorang bernama Muharam yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan,” terang Jhon.
Sementara itu, pelaksana berjanji menghentikan aktivitas dan akan datang ke kantor BPKAD untuk menyelesaikan masalah Jumat (7/11/2025). Namun, hingga sore hari yang bersangkutan tidak hadir.
“Karena tidak ada itikad baik, kami menegaskan agar kegiatan tidak dilanjutkan. Tapi mereka tetap nekat bekerja, dan inilah yang akhirnya membuat Pak Bupati turun langsung menghentikannya,” jelas Jhon.
Ia menegaskan, setiap pihak harus memahami aturan dan koordinasi sebelum memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah. “Kami harap ini jadi pelajaran bersama. Tidak boleh sembarangan menggunakan tanah aset tanpa izin,” tandasnya.
Di lokasi tersebut telah terpasang papan bertuliskan bahwa tanah seluas 36 meter dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Dalam papan itu juga tertulis larangan memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin dengan ancaman pidana.*

















