TERASJABAR.ID – Jajaran Polsek Leles Polres Garut berhasil menangkap 5 orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di beberapa wilayah Kabupaten Garut.
Para pelaku diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran oleh tim gabungan Polsek Leles dan Polsek Kadungora.
Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Salamnunggal RT 003 RW 003 Desa Salamnunggal Kecamatan Leles Kabupaten Garut, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Peristiwa tersebut menimpa korban Agus, yang sehari sebelumnya, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, memarkirkan dua unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dan Honda Beat warna biru putih di pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang.
Namun keesokan pagi korban hendak menggunakan motor, motor korban sudah tidak ada di tempat dan sekitar 100 meter dari lokasi parkir, korban menemukan salah satu motor dalam keadaan kunci kontak rusak. Mengetahui hal itu, korban segera melapor ke Polsek Leles untuk ditindaklanjuti.
Mendapatkan laporan, tim Reskrim Polsek Leles melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan Polsek Leles dan Polsek Kadungora berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Bandung.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil mengungkap jaringan pelaku lainnya dan total lima orang tersangka berhasil diamankan yakni SH alias E (35), warga Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, RP (31), warga Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek.
Kemudian AE alias A (27), warga Desa Cinangka, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, DN (43), warga Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut dan AS (39), warga Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Sumedang.

















