TERASJABAR.ID – Pengusaha tambang pasir Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, EAM alias EJ, resmi ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, EAM telah ditahan dan sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam, pada Kamis (23/10/2025).
EAM ditahan karena diduga kuat melakukan kegiatan penambangan pasir ilegal di kawasan kaki Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya.
Selama ini, ia dikenal sebagai pengusaha yang cukup berpengaruh di kawasan kaki Gunung Galunggung.
“Benar, yang bersangkutan telah ditahan oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Saat ini berkas perkara tambang pasir ilegal tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kepala Bagian Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (23/10/2025).
Disebutkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kasus galian tambang ini akan segera dilimpahkan ke jaksa karena sudah P21 dan tahap dua,” ujarnya.
Kasus ini sudah cukup lama dan menjadi pusat perhatian publik, karena aktivitasnya berada di kawasan kaki Gunung Galunggung dan dinilai merusak lingkungan dan berdampak pada daerah aliran sungai (DAS) di sekitarnya.
“Penyidik Polda Jabar menindak tegas dan menetapkan EAM sebagai tersangka,” pungkasnya.***