terasjabar.id
Kamis, 23 Oktober 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Terungkap Fakta Baru Dari Kasus Pembunuhan Dina yang Jasadnya Dibuang ke Sungai Citarum

Yayan Sofyan by Yayan Sofyan
23 Okt 2025 17:48
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Terungkap Fakta Baru Dari Kasus Pembunuhan Dina yang Jasadnya Dibuang ke Sungai Citarum

TERASJABAR.ID – Terkait peristiwa tragis yang dialami Dina Oktaviani (21), seorang pegawai minimarket Alfamart di rest area KM 72A Tol Cipularang yang dirudapaksa oleh  Heryanto (27), atasannya berhasil diungkap Polres Purwakarta.

Polisi mengungkap, latar belakang Heryanto melakukan rudapaksa dan pembunuhan karena hasrat seksual terhadap korban Dina yang memiliki paras cantik dan tubuh yang bagus.

Peristiwa ini ternyata mendapat atensi Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan. Bahkan sesuai arahannya, pengungkapan ini untuk meningkatkan kepercayaan publik, tugas polisi harus bisa mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.

Selain itu, sesuai adanya maklumat Kapolda Jabar, untuk pengungkapan kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat khususnya kasus-kasus atensi, agar diinformasikan kepada masyarakat seluas-luasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa telah didapatkan fakta baru kasus pembunuhan yang dilakukan Heryanto (27), terhadap Dina Oktaviani (21) anak buahnya di minimarket Alfamart rest area Tol Cipularang.

Kematian tragis yang dialami Dina karyawati  minimarket tersebut,  jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Polisi pun telah menetapkan Heryanto, atasan Dina (kepala minimarket) sebagai tersangka utama kasus pembunuhan keji tersebut.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tindak pidana ini dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta, tepatnya di rumah pelaku di kawasan KM 72A Tol Cipularang.

“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami temukan, kami menetapkan inisial H sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Dina Oktaviani,” ujarnya di Mapolres Purwakarta, Kamis (23/10/2025).

Kapolres menyebutkan, H diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap korban. Ketika berada di rumahnya yang saat itu kosong, lanjut dia, pelaku melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga korban tidak berdaya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban, sebelum akhirnya membuangnya ke Sungai di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

“‎Jasad korban kemudian hanyut hingga ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang,” ujarnya.

Selain membuang jasad korban, pelaku juga sempat membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti, dan menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi korban lainnya.

”Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti,” kata Kapolres.

RELATED POSTS

BAM DPR RI: Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Kebersihan Sungai Citarum

Dea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya di Desa Jatimekar Purwakarta

Kampung Pasir Kole: Desa Seribu Batu yang Memukau di Purwakarta

Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kekeringan dan Kebakaran Hutan

Gerah Atas Serangan di Medsos, Pemilik Asli Lahan SMPN 1 Babakan Cikao Meminta Perlindungan Presiden

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.***

Tags: kasus pembunuhanPurwakartaSungai Citarum
ShareTweetSend

Related Posts

BAM DPR RI: Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Kebersihan Sungai Citarum
News

BAM DPR RI: Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Kebersihan Sungai Citarum

28 Sep 2025 21:17
Dea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya di Desa Jatimekar Purwakarta
News

Dea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya di Desa Jatimekar Purwakarta

13 Agu 2025 18:59
Lifestyle

Kampung Pasir Kole: Desa Seribu Batu yang Memukau di Purwakarta

8 Agu 2025 05:41
Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kekeringan dan Kebakaran Hutan
Daerah

Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kekeringan dan Kebakaran Hutan

2 Agu 2025 14:14
Gerah Atas Serangan di Medsos, Pemilik Asli Lahan SMPN 1 Babakan Cikao Meminta Perlindungan Presiden
News

Gerah Atas Serangan di Medsos, Pemilik Asli Lahan SMPN 1 Babakan Cikao Meminta Perlindungan Presiden

1 Agu 2025 07:36
Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Purwakarta
News

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Purwakarta

25 Jul 2025 13:11
Next Post
MALU , Tanda Hidupnya Hati

MALU , Tanda Hidupnya Hati

Bos Tambang Pasir Gunung Galunggung Ditahan Ditreskrimsus Polda Jabar

Bos Tambang Pasir Gunung Galunggung Ditahan Ditreskrimsus Polda Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
BPD, LPMD dan Tokoh Masyarakat Desak Hasil Kajian Kabupaten  Bandung Timur Segera Diusulkan

BPD, LPMD dan Tokoh Masyarakat Desak Hasil Kajian Kabupaten  Bandung Timur Segera Diusulkan

20 Okt 2025 17:15
NONTON Film GJLS: Ibuku Ibu-ibu bukan di LK21 atau Rebahin Begini Cara Nontonnya !

NONTON Film GJLS: Ibuku Ibu-ibu bukan di LK21 atau Rebahin Begini Cara Nontonnya !

16 Jun 2025 15:54
Petugas Tertibkan Parkir Liar, Ini Penjelasan Kadishub Kuningan

Petugas Tertibkan Parkir Liar, Ini Penjelasan Kadishub Kuningan

18 Okt 2025 12:36
Satu Tahun Prabowo Bersama Guru.

Satu Tahun Prabowo Bersama Guru.

21 Okt 2025 07:32
Wolfsburg Terancam Degradasi, Bek Andalan Absen di Laga Penting

Wolfsburg Terancam Degradasi, Bek Andalan Absen di Laga Penting

0
Konrad Laimer dan Guerreiro Menyesuaikan Formasi Baru di Bayern Munich

Konrad Laimer dan Guerreiro Menyesuaikan Formasi Baru di Bayern Munich

0
Oknum Ketua DKM di Cipadung Wetan Diduga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Ini Modusnya

Oknum Ketua DKM di Cipadung Wetan Diduga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Ini Modusnya

0
Guirassy Siap Perkuat Borussia Dortmund Hadapi Athletic Club di Liga Champions

Dortmund Siapkan Rotasi Lini Depan Jelang Laga Kontra Köln

0
Wolfsburg Terancam Degradasi, Bek Andalan Absen di Laga Penting

Wolfsburg Terancam Degradasi, Bek Andalan Absen di Laga Penting

23 Okt 2025 21:02
Konrad Laimer dan Guerreiro Menyesuaikan Formasi Baru di Bayern Munich

Konrad Laimer dan Guerreiro Menyesuaikan Formasi Baru di Bayern Munich

23 Okt 2025 20:33
Oknum Ketua DKM di Cipadung Wetan Diduga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Ini Modusnya

Oknum Ketua DKM di Cipadung Wetan Diduga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Ini Modusnya

23 Okt 2025 20:10
Guirassy Siap Perkuat Borussia Dortmund Hadapi Athletic Club di Liga Champions

Dortmund Siapkan Rotasi Lini Depan Jelang Laga Kontra Köln

23 Okt 2025 20:03

Recent News

Wolfsburg Terancam Degradasi, Bek Andalan Absen di Laga Penting

Wolfsburg Terancam Degradasi, Bek Andalan Absen di Laga Penting

23 Okt 2025 21:02
Konrad Laimer dan Guerreiro Menyesuaikan Formasi Baru di Bayern Munich

Konrad Laimer dan Guerreiro Menyesuaikan Formasi Baru di Bayern Munich

23 Okt 2025 20:33
Oknum Ketua DKM di Cipadung Wetan Diduga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Ini Modusnya

Oknum Ketua DKM di Cipadung Wetan Diduga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Ini Modusnya

23 Okt 2025 20:10
Guirassy Siap Perkuat Borussia Dortmund Hadapi Athletic Club di Liga Champions

Dortmund Siapkan Rotasi Lini Depan Jelang Laga Kontra Köln

23 Okt 2025 20:03
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.