TERASJABAR.ID – Terkait peristiwa tragis yang dialami Dina Oktaviani (21), seorang pegawai minimarket Alfamart di rest area KM 72A Tol Cipularang yang dirudapaksa oleh Heryanto (27), atasannya berhasil diungkap Polres Purwakarta.
Polisi mengungkap, latar belakang Heryanto melakukan rudapaksa dan pembunuhan karena hasrat seksual terhadap korban Dina yang memiliki paras cantik dan tubuh yang bagus.
Peristiwa ini ternyata mendapat atensi Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan. Bahkan sesuai arahannya, pengungkapan ini untuk meningkatkan kepercayaan publik, tugas polisi harus bisa mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.
Selain itu, sesuai adanya maklumat Kapolda Jabar, untuk pengungkapan kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat khususnya kasus-kasus atensi, agar diinformasikan kepada masyarakat seluas-luasnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa telah didapatkan fakta baru kasus pembunuhan yang dilakukan Heryanto (27), terhadap Dina Oktaviani (21) anak buahnya di minimarket Alfamart rest area Tol Cipularang.
Kematian tragis yang dialami Dina karyawati minimarket tersebut, jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Polisi pun telah menetapkan Heryanto, atasan Dina (kepala minimarket) sebagai tersangka utama kasus pembunuhan keji tersebut.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tindak pidana ini dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta, tepatnya di rumah pelaku di kawasan KM 72A Tol Cipularang.
“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami temukan, kami menetapkan inisial H sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Dina Oktaviani,” ujarnya di Mapolres Purwakarta, Kamis (23/10/2025).
Kapolres menyebutkan, H diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap korban. Ketika berada di rumahnya yang saat itu kosong, lanjut dia, pelaku melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga korban tidak berdaya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban, sebelum akhirnya membuangnya ke Sungai di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
“Jasad korban kemudian hanyut hingga ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang,” ujarnya.
Selain membuang jasad korban, pelaku juga sempat membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti, dan menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi korban lainnya.
”Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.***