TERASJABAR.ID – Pemkab Bandung tak lagi memberi ruang bagi para pengusaha nakal yang memasang reklame tanpa izin di Kabupaten Bandung. Tindakan tegas berupa penurunan reklame ilegal langsung dilakukan Pemkab Bandung tanpa kompromi.
Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten Bandung kembali turun ke lapangan, Kamis (23/10/2025).
Sejak pagi, mereka menyisir ruas Jalan Raya Katapang hingga Jalan Terusan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu. Titik-titik strategis disapu bersih dan diturunkan, papan reklame tanpa izin disegel, sebagian dipasangi spanduk peringatan keras.