TERASJABAR.ID – Laga Persija vs Persib yang berlangsung di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (16/2/2025) sore, setelah laga usai para supporter membuat kericuhan.
Kericuhan terjadi di dalam dan di luar area Stadion Patriot Candrabhaga setelah pertandingan berakhir. Beberapa suporter terlibat dalam aksi saling serang, mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka-luka.
Hingga membuat salah satu pemain Persib, Tyronne del Pino juga terluka akibat kejadian ini.
Dan hari ini Sabtu 22 Februari 2025 hasil siding dari Komisi Disiplin PSSI resmi keluar terkait kericuhan tersebut.
Kabar ini dibagikan oleh akun facebook Kabar Persib Terbaru,akun tersebut mengatakan kalau Hasil Sidang Komdis PSSI sudah keluar.
Persija Jakarta Mendapatkan Hukuman 4 Laga Home Tanpa Penonton Dan Denda Sebesar Rp. 220 Juta Akibat Penyalaan Flare, Pelemparan Botol, Adanya Korban Luka-Luka Serta Mengganggu keamanan dan kenyamanan tim Persib karena terjadi penyalaan kembang api di Hotel tim Persib.
Berikut hasil sidang Komdis PSSI selengkapnya
FAKTA DAN PERTIMBANGAN HUKUM
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2025 bertempat di Stadion Patriot Chandra Bhaga, Bekasi telah berlangsung pertandingan BRI Liga 1 Tahun 2024/20025 antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung, dimana Panitia Pelaksana Pertandingan Persija Jakarta melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi penyatuan flare dalam jumlah banyak, pelemparan botol air mineral, adanya korban luka-luka sertu mengganggu kenyamanan dan keamanan Tini Persib Bandung karena terjadi penyalaan kembang api di hotel Tim Persib Bandung dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
KEPUTUSAN
1. Merujuk kepada Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan lampiran 1 nomor 5 Kosle Disiplin PSSI Tahun 2023, Panitia Pelaksana Pertandingan Persija Jakarta diberikan sanksi dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 4 (empat) pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat
2. Denda sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).
3. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atus akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
BANDING
Terhadap keputusan ini dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSL.