TERASJABAR.ID – Untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan hukum di wilayah operasionalnya, KAI Daop 3 Cirebon menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka.
Penandatanganan dilakukan oleh Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, S.H., M.H.
Menurut Arie Fathurrochman, kolaborasi ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam penanganan masalah hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.
“Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum di wilayah Daop 3 Cirebon, terutama di Kabupaten Majalengka,” ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa sejumlah persoalan hukum yang dihadapi KAI Daop 3 Cirebon umumnya terkait pengelolaan dan perlindungan aset, seperti kasus penyerobotan atau penggunaan lahan tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Melalui kerja sama ini, KAI dan Kejari Majalengka akan bersinergi dalam melindungi serta mengamankan aset negara yang dikelola KAI.
Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KAI. “Sebagai pengacara negara, kami siap memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum bagi instansi pemerintah maupun BUMN seperti KAI,” ujarnya.
Arie juga mengapresiasi dukungan Kejari Majalengka, berharap kemitraan ini terus berlanjut dan membawa manfaat tidak hanya bagi KAI, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.-*** (CEH)