TERASJABAR.ID – Desa Pandawangi, pecahan atau hasil pemekaran Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung dinilai sangat layak dan segera jadi desa persiapan.
Hal ini terungkap saat tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jabar dan Kabupaten Bandung melakukan rechecking ke Desa Cinunuk, Rabu (15/10/2025).
Rechecking ini, selain menggelar pertemuan dan dialog dengan unsur terkait bagaimana progres wacana pemekeran Desa Cinunuk, juga rechecking ke lokasi dimana Desa Pandanwangi akan berdiri di Komplek Permata Biru RW 24, Desa Cinunuk.
“Berdasarkan berkas yang diterima sebelumnya, termasuk hasil
rechecking ke lapangan hari ini, Desa Pandawangi, pemekaran Desa Cinunuk sangat layak dilihat berbagai sisi,” kata Dedeh, tim dari DPMD Jabar saat memaparkan hasil rechecking di Aula Kantor Desa Cinunuk.
Bahkan, menurut Dedeh, dilihat dari jumlah penduduk Desa Cinunuk yang saat ini lebih dari 56 ribu jiwa bisa dimekarkan jadi 3 desa.
Ketika ditemui usai pemaparan didampingi Agus, Kabid Penataan Desa DPMD Kabupaten Bandung, Dedeh membenarkan wacana Desa Pandawangi sangat layak dan tak ada persoalan.
“Berharap nomor register Desa Pandawangi jadi desa persiapan segera terbit dari provinsi tahun ini. Jika nomor register desa persiapan sudah terbit, usulkan segera Pj. Kades Pandanwangi,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Cileunyi, Cucu Endang didampingi Kades Cinunuk, Edi Juarsa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim DPMD Jabar telah melakukan recheking terkait pemekaran Desa Cinunuk.
“Sambil menunggu terbitnya nomor register Desa Pandawangi jadi desa persiapan dari provinsi, kami pun saat ini langsung menindaklanjuti langkah-langkah persiapan di berbagai sisi,” kata Cucu.
Sedangkan Kades Cinunuk, Edi Juarsa sangat berharap nomor register Desa Pandawangi jadi desa persiapan segera terbit.
“Wacana pemekaran Desa Cinunuk memang sudah lama digaungkan. Pemekaran Desa Cinunuk tak ada muatan politis. Ini demi pemerataan dan penataan desa agar “kageroh”, ujar Edi.
Apalagi, kata Edi, kalau melihat jumlah penduduk Desa Cinunuk saat ini di 8 dusun, 29 RW dan 195 RT berjumlah lebih dari 56 ribu jiwa, Desa Cinunuk layak dimekarkan.
Diungkapkan Edi, hasil kajian dan musyawarah banyak pihak, Desa Cinunuk yang saat ini luas wilayahnya 503 hektar nantinya akan berkurang 182 hektar untuk wilayah Desa Pandawangi.
“Desa Cinunuk, desa induk setelah dimekarkan nantinya hanya 5 dusun, 20 RW dan 110 RT. Sementara Desa Pandanwangi 3 dusun, 9 RW dan 85 RT.
Hasil kajian, Desa Pandanwangi membawahi dusun 6,7 dan dusun 8.
Ketiga dasun tersebut meliputi RW 15, 19, 20, 23, RW 24, RW 27 (Kompleks Permata Biru), RW 14 Pandanwangi, RW 26 Kompleks Griya Mitra dan Kompleks Bumi Orange RW 29 (9 RW).
Sementara Desa Cinunuk (desa induk) membawahi dusun 1,2,3,4 dan dusun 5. Kelima dusun tersebut meliputi RW 01, 02, 03, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12, 13, 16, 17, 18, 20, 21, 22 dan RW 28 (20 RW).***