TERASJABAR.ID – KPK kemarin mengumumkan penetapan 21 tersangka kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Empat diantaranya adalah anggota DPRD Jatim.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para tersangka itu terbagi dalam 2 klaster: penerima dan pemberi suap.
Pihak penerima suap yaitu Kusnadi (Ketua DPRD Jatim); Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim); Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim, sekarang Anggota DPR); dan Bagus Wahyudyono (Staf Anwar Sadad saat sebagai Anggota DPRD). Lalu, sebanyak 17 tersangka lainnya berada dalam klaster pemberi suap.
Asep mengatakan dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2019 hingga 2022, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim saat itu memperoleh jatah dana hibah pokok pikiran (Pokir) dari APBD mencapai Rp 398,7 Miliar. Setiap tahunnya, dana hibah pokir yang dikucurkan Kusnadi jumlahnya beragam.