TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pengatakan, kasus curanmor ini hasil operasi jajaran Polrestabes Bandung.
“Polisi berhasil mengamankan sebanyak 28 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” kata Hendra, Selasa (30/9/2025).
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengungkan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari 3 laporan polisi di wilayah Sukasari, Kiaracondong, dan Lengkong.
Polisi kemudian berhasil menciduk 5 tersangka berinisial ISS, TSI, S, S, dan H, yang berasal dari Kota Bandung dan Lampung.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci stang, menggunakan kunci palsu, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci di kendaraan. Akibat tindak kejahatan tersebut, para korban mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah,” ujar Budi.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci T, kunci palsu, 13 mata kunci, helm, hingga tas yang digunakan untuk menyimpan peralatan.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***