TERASJABAR.ID – Wacana pembentukan Kabupaten Bandung Timur (KBT) yang ingin pisah dari induknya, Kabupaten Bandung dan sudah diketahui hasil kajiannya terus bergulir serta berharap segera ditindaklanjuti.
Harapan ini dilontarkan sejumlah tokoh masyarakat dan pegiat serta pendukung KBT.
Salah satu yang berharap hasil kajian segera ditindak lanjuti, pihak Paguyuban Masyarakat Bandung Timur (PMBT) selaku pengusung wacana KBT.
PMBT yang telah melakukan audensi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Kabupaten Bandung terkait hasil kajian KBT berharap segera diusulkan ke Pemprov Jabar agar KBT jadi Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) di Jabar.
“Betul, hasil kajian tim Unpad dan eksekutif terkait 2024 dimana KBT mencakup 11 kecamatan dari 15 kecamatan dengan calon ibu kotanya akhir 2025 harus segera diusulkan ke Pemprov Jabar,” kata Ketua PMBT, Atep Somantri, Senin (29/9/2025).
Ketika ditanya ada sejumlah pihak yang pesimistis KBT tak akan terwujud dan hanya sekadar dongeng, apalagi dikaitkan moratorium?
“Itu tak menjadi persoalan bagi PMBT dan merupakan tantangan. PMBT akan terus bergerak terkait wacana KBT dan mendorong segera hasil kajian KBT diusulkan ke Pemprov Jabar,” tandasnya.
Menurut Atep, wacana KBT lepas dari Kabupaten Bandung mengacu pada Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Semangat PMBT terkait wacana KBT, kata Atep, bukan lahir kemarin sore, namun sejak tahun 2009 ketika berada dalam barisan Komite Independen Pengawasan Percepatan Pembangunan Kabupaten Bandung Timur ( KIP4KBT ) yang merupakan embrio dari Komite Bandung Timur (KOMBAT) yang saat itu dinahkodai oleh Dadang Supriatna, Bupati Bandung saat ini.
Terkait opsi yang ditawarkan lebih baik fokus pada pembentukan desa desa baru, jangan dijadikan alasan untuk mengabaikan rencana semula KBT yang sudah puluhan tahun digulirkan oleh pendahulunya, KOMBAT.
“Pembentukan desa baru atau pemekaran desa sepanjang tertuang dalam regulasi, ya baguslah terus berjalan, justru akan lebih baik karena nantinya akan ada korelasi dan sinkronisasi dengan kelahiran KBT sebagai CPDOB,” ungkap Atep.
Kemunduran
Berbicara harmonisasi Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) yang sudah selesai tahun 2016 itu, sambung Atep, hanya bersifat Peraturan Pemerintah(PP) yang kedudukannya di bawah Undang-Undang.
“Jadi ironis jika RPP yang sudah menjadi PP malah melemahkan semangat Undang-Undang. Jelas ini sebuah kemunduran dari cara berpikir yang tidak lagi rasional melainkan irasional,” imbuh Atep.
Terkait moratorium, Atep mengatakan, itu lebih pada penundaan sementara, sifatnya tidak permanen.
“Suatu waktu pasti dicabut atau dalam istilah moratorium dibuka kembali. Intinya adalah sambil menunggu moratorium dibuka, maka usulah pemekaran daerah dipersilahkan sepanjang memenuhi persyaratan dan KBT saya kira sudah memenuhi persyaratan salah satunya adalah syarat administrasi,” tuturnya.
Jika KBT disejajarkan dengan usulan daerah lain yang bersifat prematur, lanjut Atep, salah besar.
“Kami PMBT yang selama ini konsisten memperjuangkan dan mengawal proses KBT juga sama seperti teman-teman yang pro kebijakan Bupati Dadang Supriatna meneruskan perjuangan beliau lahirnya KBT,” katanya.
“Harapan kami (PMBT) usulan KBT, termasuk hasil kajian sesegera mungkin disampaikan ke Pemprov Jabar paling lambat ahir tahun 2025,” ujarnya.
Ini pun, dilontarkan Atep, adalah sebuah keniscayaan akan tanggungjawab moral dan jawaban akan munculnya pertanyaan-pertanyaan masyarakat.
Sekaligus finalisasi atas janji politik Bupati Dadang Supriatna saat kontestasi calon bupati periode 1 dan sekarang sudah periode ke 2.
“Inti penegasannya ialah kami PMBT mendukung berbagai kebijakan Bupati Dadang Supriatna yang selama ini sangat dirasakan masyarakat dan riil adanya. Juga mendukung pembentukan desa baru, sekaligus mendukung rencana usulan KBT ke Pemprov Jabar,” katanya.
Sementara itu, bendahara PMBT, H. Wawan Beri mengatakan, dengan dilakukannya dan selesainya kajian daerah untuk CDPOB KBT itu merupakan bukti konkrit dukungan pemerintah daerah Kabupaten Bandung dalam hal ini dukungan Bupati Dadang Supriatna dan pihak DPRD.
“Kami (PMBT) membantu untuk memberikan informasi ke publik, agar urusan perjalanan KBT menjadi terang benderang, sehingga tidak terjadi prasangka buruk terhadap pemerintah daerah Kabupaten Bandung,” tuturnya.
Sebelumnya saat audensi PMBT dengan Aspem Kesra Kabupaten Bandung terungkap, hasil kajian tim Unpad serta Pemkab Bandung 2024 15 kecamatan yang diusulkan, 11 kecamatan masuk wilayah cakupan KBT.
Ke-11 kecamatan tersebut, Ciparay, Pacet, Kertasari, Majalaya, Solokanjeruk, Ibun, Paseh, Cikancung, Cicalengka, Nagreg dan Rancaekek.
Sementara 4 kecamatan yakni Cileunyi, Bojongsoang, Cilengkrang dan Cimenyan masih masuk cakupan Kabupaten Bandung. Hasil kajian pun terungkap, calon ibu kota KBT Solokanjeruk (ranking 1) dan Rancaekek (ranking 2).***