TERASJABAR – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terhadap PT Cahaya Frozen Raya, pada sidang putusan Senin (22/9/2025).
Putusan ini menjadi penegasan hukum yang kuat atas adanya hubungan utang piutang antara kedua perusahaan.
Dalam sidang dengan nomor perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim telah meninjau seluruh fakta dan bukti yang diajukan oleh pemohon. Hasilnya, pengadilan menyatakan bahwa PT Cahaya Frozen Raya berada dalam kondisi PKPU Sementara selama 45 hari.
Putusan ini juga menunjuk Bapak Faisal, S.H., M.H., seorang Hakim Pengawas yang kompeten, untuk mengawasi seluruh proses PKPU.
Kuasa hukum PT BDS Rahmat Setiabudi, S.H, M.H, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut.
“Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang telah melihat permasalahan ini secara jernih dan adil,” ujar Rahmat dalam keterangan resminya, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, putusan ini bukan sekadar kemenangan, melainkan juga bukti bahwa sistem hukum di Indonesia dapat memberikan keadilan bagi pihak yang memiliki piutang sah.
“Ini menegaskan bahwa ada kewajiban utang yang harus diselesaikan oleh PT Cahaya Frozen Raya kepada PT BDS,” ungkap Rahmat.
Rahmat menyatakan proses hukum ini diambil oleh PT BDS setelah serangkaian upaya persuasif dan penagihan yang tidak membuahkan hasil.
“Kami telah berulang kali mencoba berkomunikasi dan mencari jalan keluar, tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa PT BDS berharap proses PKPU ini dapat memfasilitasi tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan menghindari proses kepailitan yang lebih kompleks.
“Melalui proses PKPU ini, kami berharap PT Cahaya Frozen Raya menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya,” tambah Rahmat.