TERASJABAR.ID – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, menyoroti diterbitkannya POJK Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Kemudahan Akses Pembiayaan untuk UMKM.
Ia menilai regulasi ini menjadi kabar positif, karena prosedur pengajuan kredit UMKM selama ini dianggap masih kompleks.
“Diharapkan akses modal usaha bagi UMKM bisa lebih mudah dengan adanya peraturan ini, sehingga masyarakat tidak lagi terjebak rentenir atau pinjaman online ilegal,” ujar Puteri dalam raker Komisi XI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK dan ADK OJK bidang pengawasan perbankan, seperti ditulis Parlementaria pada Rabu, 17 September 2025.
Selain itu, Puteri menyinggung dugaan kebocoran rekening di salah satu bank swasta yang sempat menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi investor dan menimbulkan kekhawatiran publik.
Ia meminta OJK memberikan klarifikasi terbuka dan memastikan keamanan sistem teknologi informasi di sektor perbankan.
BACA JUGA: Ini Perang Dagang! DPR: Penolakan Udang Indonesia oleh AS Bukan karena Cs-137
Isu rekening dormant juga kembali dibahas.
Puteri meminta OJK menjelaskan rencana evaluasi regulasi terkait, terutama karena banyak keluhan dari masyarakat, termasuk pekerja migran yang rekeningnya masih aktif tetapi dianggap tidak aktif.
Dalam rapat tersebut, Komisi XI dan OJK membahas likuiditas perbankan, penyaluran kredit, serta implementasi kebijakan terbaru OJK.
Kedua pihak berkomitmen memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.-***