TERASJABAR.ID – Kontroversi soal keberadaan pagar laut beton di wilayah Cilincing belakangan ini menjadi sorotan publik.
Terkait hal itu, anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menekankan pentingnya melihat persoalan ini secara jernih, terutama dengan mempertimbangkan kepentingan nelayan yang langsung terdampak pemanfaatan wilayah pesisir.
Menurutnya, pembangunan yang diklaim untuk menambah nilai ekonomi tidak boleh justru merugikan nelayan dan masyarakat pesisir.
“Yang utama adalah kepentingan nelayan. Setiap pembangunan harus memberi manfaat langsung bagi mereka. Pagar laut beton di Cilincing jangan sampai mengganggu aktivitas nelayan. Negara wajib mendahulukan rakyat,” ujar Riyono, seperti ditulis Parlementaria pada Senin, 15 September 2025.
Ia menjelaskan, para nelayan mengeluhkan perubahan arus di sekitar pantai akibat keberadaan pagar beton tersebut.
BACA JUGA: Ribuan Reklame Tak Berizin di Kota Bandung Terancam Dibongkar
Dampaknya, terjadi sedimentasi dan pendangkalan, sehingga nelayan harus pergi lebih jauh untuk menangkap ikan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan di Indonesia tidak boleh mengorbankan rakyat demi kepentingan bisnis atau swasta, serta menekankan bahwa semua pihak harus disinergikan.
Lebih lanjut, Riyono menyampaikan bahwa dirinya banyak menerima laporan masyarakat mengenai masalah ini.
Ia juga menegaskan bahwa pagar laut di Cilincing berbeda dengan pagar laut di Tangerang maupun Bekasi.
Dua lokasi tersebut sebelumnya telah dibongkar setelah izin serta sertifikat hak guna dan hak milik dicabut pemerintah.
Ia mencontohkan, pagar laut di Bekasi tidak memiliki izin KPPRL (Kesesuaian Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut) sehingga dinyatakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi.
Sementara itu, pagar laut beton di Cilincing yang dikelola pihak swasta ternyata sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak 2023.
“Setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin dengan administrasi yang jelas serta sesuai kondisi di lapangan. Namun, hasil pengecekan tim saya bersama nelayan dan perusahaan pemilik pagar laut menunjukkan adanya kendala yang harus segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.- ***